3 Pelaku Curanmor Dibekuk

Jumat, 4 Maret 2022 12:21 WITA
DIRINGKUS: Ketiga pelaku (tanpa pakaian) yang berhasil diamankan personel Polsek Sesayap.

TIDENG PALE – Ketiga pelaku kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) diamankan unit Reskrim Polsek Sesayap, Kabupaten Tana Tidung (KTT), pada Kamis pekan lalu (24/2).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial ABR (19), ARD (24) dan MR (21), diringkus di rumah Jalan Jenderal Sudirman RT 04 Desa Tidung Pale, Kecamatan Sesayap. Ketiga pelaku mencuri sepeda motor milik pria berinisial RM. Awalnya, ketiga pelaku mendatangi kediaman orang tua RM, pada Rabu lalu (23/2) sekitar pukul 10.00 Wita.

Diduga RM ini telah menggadaikan handpone milik salah seorang dari tiga pelaku. Akan tetapi, uang hasil gadai handphone tersebut tidak diberikan. Namun, ayah Rm tidak mengetahui persoalan diantara mereka. Sedangkan RM sedang tidak berada di rumah.
Karena merasa tidak puas dengan jawaban dari ayah si RM, ketiga pelaku berniat untuk mencuri sepeda motor.

Sepeda motor yang merupakan ayah RM, Honda Scoopy cokelat dengan nomor polisi KU 4219 G. Ayah RM, saat ingin keluar membeli makanan melihat sepeda motor sudah tidak ada di tempat parkir.
Dari keterangan tetangga, sempat melihat tiga pria mendorong sepeda motor dari garasi rumahnya.

Kapolsek Sesayap Iptu Radian Kunto Wibisono mengatakan, mendapat laporan itu unit Reskrim lakukan olah TKP dan penyelidikan.

Informasi yang diperoleh, terindikasi terhadap ketiga pelaku. Tak membutuhkan waktu lama, ketiganya pun berhasil dibekuk. Dengan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, satu lembar STNK dan sebilah parang.

“Saat ini pelaku kita amankan beserta barang buktinya. Untuk kemudian dilanjutkan proses hukum,” terang Radian, Kamis (3/3).

Ketiganya pun terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dalam pasal tersebut menyebutkan, barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 60 ribu rupiah.

Bagikan:
Berita Terkait