
MALINAU, tanjungselor.co – Jika Kalimantan Timur (Kaltim) memperoleh dana dari perdangan karbon atau carbon trade senilai USD 20 juta atau sekira Rp 280 miliar (kurs Rp 14.000 per 1 USD), Kalimantan Utara (Kaltara) seharusnya juga bisa mendapatkan. Bahkan berpotensi mendapatkan lebih besar.
Hal ini dikarenakan kawasan hutan di Kaltara lebih luas dibandingkan dengan Kaltim.

Di Malinau salah satunya. Di kabupaten ini, memiliki kawasan hutan mencapai 3 juta hektare lebih. Bahkan sebagian besarnya merupakan hutan konservasi. Yakni, di kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang.
Berkaitan dengan pelestarian hutan di Malinau, tidak lupa dengan peran Yansen Tipa Padan. Bupati Malinau dua periode, yang sekarang menjabat sebagai wakil gubernur Kaltara ini, sangat konsen dengan pelestarian hutan.
Bahkan kala menjabat sebagai bupati, dirinya lah yang mendeklarasikan Malinau sebagai pelopor kabupaten konservasi.
Dengan dinobatkannya, Malinau sebagai kabupaten konservasi di Indonesia, ada komitmen menjaga kelestarian hutan yang ada di Bumi Intimung–sebutan Malinau. Termasuk di wilayah Kaltara lainnya.
“Semestinya Kaltara layak mendapat subsidi melalui carbon trade. Seperti kita ketahui hutan tropis di Kalimantan, terluas ada di Kaltara. Ini yang disebut paru-paru dunia,” ujarnya saat berbincang santai di kawasan kebun miliknya.
Berkaitan kelestarian hutan yang masih terjaga, kini di Malinau sedan dibangun sebuah sumber energi yang ramah lingkungan. Yakni Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk.
Melalui energi ramah lingkungan dan renewnable ini, tidak hanya tetap menjaga kelestarian lingkungan, dalam jangka 10 tahun ke depan, Kaltara pada umumnya, terutama Malinau akan mendapat PAD yang besar.
Bahkan Kaltara akan menjadi provinsi yg layak merupakan percontohan dengan PAD mencapai Rp 3 triliun – Rp 4 triliun per tahun. Dan akan terus meningkat hingga 15 tahun berikutnya. Sehingg akan menyalip Kaltim.
Turut dalam diskusi ringan itu, Suheriyatna menyebutkan, selain potensi energi ramah lingkungan, yakni PLTA yang kini sudah mulai dibangun, hutan di Malinau yang merupakan salah satu paru-paru dunia ini juga memiliki potensi pariwisata menjanjikan.
Bang Yatna–demikian akrab disapa, menyebutkan, kawasan hutan di Malihau yang masih asri dan belum terjamah sama sekali, berpotensi menjadi destinasi wisata bagi wisatawan mancanegara maupun domestik.
Ia mengatakan, tanpa merusak kawasan yang ada, hutan di Malinau bisa digarap menjadi objek wisata City Forest, yang kini banyak diminati para wisatawan manca negara.
“Yang perlu dipersiapkan bagaimana akomodasi ke lokasi yang dijadikan objek City Forest. Untuk yang di lokasi tidak perlu diubah banyak hutannya. Cukup yang penting aman dan nyaman bagi pengunjung,” ungkapnya.
Hal pertama diperlukan adalah membuat desain, sekaligus konsepnya. Tentu dengan melibatkan tim ahli yang memahami dan berpengalaman.
“Ada contoh objek wisata dengan konsep begini, di Malaysia. Wisata ini nantinya kita kolaborasikan dengan beberapa negara tetangga, seperti Malaysia dan Brunei Darusalam,” kata Suheriyatna.
Suheriyatna mengatakan, di Malinau yang memiliki 52 persen kawasan hutan di Provinsi Kaltara ini, sedikit terkendala dalam melakukan kegiatan.
Persentase lahan yang bisa dikelola sejauh ini hanya 8 persen dari kawasan hutan yang ada. “Ini yang perlu diperjuangkan ke pusat, agar bisa ditambah kawasan yang bisa dikelola,” imbuhnya.
Komitmen untuk menjaga kelestarian hutan juga diteruskan oleh Bupati Malinau Wempi W Mawa. Dengan harapan selain untuk mencegah perubahan iklim, juga agar bisa mendapatkan carbon trade.
Sebelumnya, bersamaan dengan terjaganya kawasan hutan, pemerintah kabupaten atas keinginan masyarakat mengusulkan untuk menambah areal hutan yang bisa difungsikan oleh masyarakat.
Berdasarkan Data Pokja Penataan Ruang Kabupaten Malinau, dari total luas kawasan hutan 3,89 juta hektare, Malinau hanya dibenarkan mengelola sekira 320 ribu hektare.
Hanya 8 persen dari luas keseluruhan Malinau berstatus areal penggunaan lain atau APL. Aktivitas pembangunan terbatas di wilayah tersebut. Selebihnya merupakan kawasan terbatas.
Menurut Wempi W Mawa, Pemerintah Kabupaten Malinau telah menempuh sejumlah skema pelepasan kawasan, namun belum berbuah hasil yang memuaskan.
Di antaranya melalui usulan TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria, dan usulan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Saat ini, dari 8 persen APL, Pemkab Malinau mengusulkan areal penggunaan lain dapat diperluas setidaknya, 14,3 persen dari keseluruhan luas Malinau.
“Paling tidak bisa memberikan kepastian hukum untuk warga kita. Karena mereka sudah bermukim sejak lama di sana. Negara harus mengakui bahwa mereka ada dan lahan itu memang merupakan hak mereka,” kata Wempi. (*)





