JAKARTA, tanjungselor.id – Kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 dijadwalkan dilantik lebih cepat, yakni pada 6 Februari 2025.
Pelantikan tersebut mencakup gubernur, bupati ataupun wali kota terpilih yang tidak sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP di gedung DPR RI pada Rabu (22/01/2025).
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pimpinan rapat, ketua KPU, Bawaslu RI dan DKPP.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di ibu kota negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh,” ujar Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat tersebut, Rabu (22/1/2025).
Sementara pelantikan kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dengan keputusan ini, maka gubernur dan wakil gubernur Kaltara terpilih 2025-2030, Zainal A Paliwang dan Ingkong Ala juga akan dilakukan pada 6 Februari 2025.
Selain itu, dua bupati – wakil bupati di Kaltara juga akan dilantik pada hari tersebut. Yaitu, bupati dan wakil bupati Bulungan (Syarwani – Kilat) dan Malinau (Wempi W Mawa – Jakaria).
Adapun tiga kepala daerah terpilih di lainnya masih dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Meski dua di antaranya sudah dicabut laporannya. Yakni Nunukan dan Tarakan. (*)





