BULUNGAN, tanjungselor.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan akan segera mengeksekusi penarikan aset rumah dinas milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2018.
Saat dikonfirmasi awak media, terkait rencana eksekusi ini, Kepala Dinas Kesehatan Bulungan, drg Imam Sujono mengaku, pihaknya segera berkoordinasi dengan Pol PP Bulungan. “Saya masih di luar, pulang nanti saya koordinasi dengan Kasatpol PP” tegasnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahun 2018, BPK RI perwakilan Kaltara mendapati ada aset berupa rumah dinas di lingkungan Dinkes Bulungan, yang diduga masih ditempati ASN yang merupakan salah satu pejabat Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara).
Dinkes telah mengikuti tahapan penanganan temuan BPK tersebut. Namun tak kunjung ada penyelesaian. Hingga akhirnya diserahkan ke badan aset daerah untuk menangani lebih lanjut.
Dari hasil beberapa kali pembahasan dengan melibatkan instansi terkait, akhirnya diputuskan untuk menarik aset rumah tersebut.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan, Hendrik Chairi menyatakan penarikan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Rencana ini mengacu pada Perda Bulungan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Perbup Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Dinas Daerah.
“Jadi, regulasinya sudah jelas,” kata Hendrik, beberapa waktu lalu. Untuk eksekusi, Satpol PP masih menunggu arahan lebih lanjut dari tim sebelum turun mengeksekusi.
“Kami targetkan dalam waktu dekat, agar persoalan ini tidak berlarut. Peruntukannya sudah jelas, yakni untuk kepentingan publik,” ungkapnya. (*)





