BULUNGAN, tanjungselor.id — Setelah kurang lebih 4 bulan dalam proses penyidikan, pasca dilakukannya penggeledahan di Kantor Bankaltimtara di Tanjung Selor pada Jumat (15/08/2025) lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara akhirnya menuntaskan dan menetapkan tersangka dalam dugaan kredit fiktif di bank milik pemerintah daerah Kaltim dan Kaltara ini.
Penyidik Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus korupsi ini, yaitu pemberian fasilitas kredit menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Bankaltimtara.
Polisi menetapkan enam orang tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp 208 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah penyidik menemukan 47 fasilitas kredit yang diberikan tanpa dasar yang sah.
“Kami menemukan 47 fasilitas kredit yang menggunakan jaminan SPK fiktif. Kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan karena terdapat bukti permulaan yang cukup,” kata Dadan saat mendampingi Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Andries Hermanto dalam rilis, Rabu (3/12/2025).
Dadan merinci sebaran fasilitas kredit, 25 di Kantor Wilayah Kaltara, 17 di Kantor Cabang Nunukan dan 5 di Cabang Tanjung Selor.
“Total sudah lebih dari 100 saksi yang kami periksa dari berbagai pihak, mulai dari pihak bank, perusahaan pemberi pekerjaan SPK, hingga ahli di bidang keuangan negara, pidana dan perbankan dari OJK,” ungkapnya.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 208 miliar. “Nilai kerugian sudah ditetapkan BPKP sebesar Rp208 miliar,” bebernya.
Polda Kaltara telah menetapkan enam tersangka, empat di antaranya ditahan di Mapolda Kaltara sejak 2 Mei 2025 secara bertahap. Mereka ialah DSM (mantan Pemimpin Kanwil Kaltara PT BPD Kaltimtara 2021–2024), RAS (mantan Pemimpin Kancab Tanjung Selor 2022–2023), DAW (mantan Pemimpin Kancab Tanjung Selor 2023–2024), AS (mantan Pemimpin Kancab Nunukan 2023–2024). Dua tersangka lain, BS dan ADM, merupakan pemilik dan penerima manfaat (beneficial ownership) dari perusahaan yang tergabung dalam Indi Daya Group. Keduanya ditahan di Lapas Cipinang dan Lapas Salemba, karena sedang menjalani proses hukum pada perkara lain.
“Untuk dua tersangka lainnya, BS dan AD, penahanannya dilakukan di Cipinang dan Salemba karena bersangkutan tengah menjalani perkara berbeda yang ditangani aparat penegak hukum lain,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus ini, Polda Kaltara menyita aset hasil kejahatan dengan nilai sekitar Rp 30 miliar, terdiri dari uang tunai, rumah, tanah dan aset lainnya.
“Kami masih melakukan penelusuran aset tambahan milik para tersangka. Proses asset tracing terus berjalan,” tegasnya.
Polda Kaltara juga melibatkan berbagai lembaga dalam penyidikan, termasuk OJK, KPK, Koordinasi Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) serta pihak Bankaltimtara sendiri.
“Pengungkapan perkara ini kami lakukan dengan koordinasi intensif bersama OJK, KPK, Korsupgah, dan Bankaltimtara. Ke depan kami akan memperkuat kerja sama dengan OJK dan pihak bank untuk memastikan kasus seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi industri perbankan, terutama terkait mitigasi risiko kredit fiktif.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar proses pemberian kredit dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bukan sekadar formalitas dokumen. Kami dorong mitigasi risiko diperkuat,” pungkasnya. (*)





