Buron 10 Bulan Berakhir di Warung Kopi, Terpidana Perambahan Hutan Dibekuk oleh Tim Tabur Kejati Kaltara di Sekatak

Selasa, 5 Mei 2026 01:08 WITA

BULUNGAN, tanjungselor.id – Pelarian panjang Ahmad Bin Hanapi AT (50), terpidana kasus perambahan kawasan hutan, akhirnya terhenti secara tak terduga. Setelah 10 bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ia ditangkap saat sedang duduk santai—ngopi di sebuah warung di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bergerak cepat dan senyap. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (4/5/2026) sekitar pukul 23.55 Wita. Tanpa perlawanan, Ahmad diamankan dalam suasana yang kontras dengan statusnya sebagai buronan—tenang, namun penuh konsekuensi hukum yang menanti.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa Ahmad merupakan terpidana perkara perambahan kawasan hutan seluas 20 hektar di Desa Buong, Kecamatan Betayau, Kabupaten Tana Tidung.

“Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025, yang bersangkutan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan,” ungkap Andi, Selasa (5/5/2026).

Meski tidak diperjualbelikan, lahan yang dirambah tersebut telah dikelola secara pribadi. Ahmad diketahui menanami area itu dengan bibit kelapa sawit dan durian—sebuah aktivitas yang tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena dilakukan di kawasan hutan.

Asisten Intelijen Kejati Kaltara, M. Fadlan, menyampaikan bahwa usai penangkapan, Ahmad langsung dibawa untuk menjalani proses administratif sebelum dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polresta Bulungan.“Penangkapan ini menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. Cepat atau lambat, akan kami temukan,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, turut mengapresiasi kerja tim serta peran masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan lingkungan.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan tidak akan berhenti. Ini peringatan keras—siapa pun yang merusak lingkungan akan dimintai pertanggungjawaban, meski sempat melarikan diri,” tandasnya.

Penangkapan Ahmad menjadi cerminan bahwa di balik ketenangan sebuah warung kopi, hukum tetap berjalan. (*)

Bagikan:
Berita Terkait