TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong percepatan penyelesaian hak keuangan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltara melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Baznas Kaltara di Gedung DPRD Kaltara, Senin (15/6/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si., itu membahas perkembangan regulasi yang menjadi dasar pemberian hak keuangan bagi pimpinan Baznas.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang hak keuangan pimpinan Baznas telah melewati tahapan harmonisasi peraturan dan kini memasuki proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Syamsuddin menegaskan, kepastian regulasi sangat diperlukan agar persoalan hak keuangan pimpinan Baznas dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan polemik maupun menghambat jalannya program-program sosial yang selama ini dijalankan lembaga tersebut.
“Penyelesaian ini harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan agar memiliki dasar hukum yang kuat. Tujuannya bukan hanya memenuhi hak pimpinan Baznas, tetapi juga memastikan tata kelola lembaga berjalan dengan baik dan profesional,” ujarnya dalam rapat.
Menurutnya, Baznas memiliki peran strategis sebagai lembaga yang mengelola dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat. Karena itu, keberlangsungan operasional dan stabilitas kelembagaan Baznas harus menjadi perhatian bersama.
Komisi IV DPRD Kaltara menilai, penyelesaian hak keuangan pimpinan Baznas merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya kepastian regulasi, diharapkan tidak ada lagi kendala administratif yang dapat mengganggu fokus Baznas dalam menjalankan program pelayanan, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, hingga bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Baznas. Sebagai lembaga yang mengelola dana umat, setiap kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola keuangan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama Baznas. Karena itu, seluruh proses penyelesaian harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Melalui RDP tersebut, DPRD Kaltara berharap proses fasilitasi Pergub di Kemendagri dapat segera rampung sehingga persoalan hak keuangan pimpinan Baznas memperoleh kepastian hukum dan dapat diimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Baznas Kaltara dapat semakin optimal menjalankan perannya dalam membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ekosistem zakat di Kalimantan Utara. (*)





