DPRD Kaltara Jadi Penengah Konflik Tambang di Sekatak, Desak Solusi Adil bagi Penambang Tradisional dan PT BTM

Selasa, 16 Juni 2026 07:29 WITA

TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Persoalan aktivitas pertambangan emas di Kecamatan Sekatak kembali menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kaltara, para wakil rakyat berupaya mempertemukan kepentingan masyarakat penambang tradisional dengan perusahaan pemegang izin tambang, PT BTM, guna mencari jalan keluar yang adil dan berkelanjutan.

Forum yang berlangsung pada Senin (15/6/2026) itu menghadirkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas ESDM Provinsi Kaltara, pemerintah kecamatan dan desa, hingga tokoh masyarakat Kecamatan Sekatak.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM, serta sejumlah anggota dewan, yakni Alimuddin, ST., Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., H. Moh. Nafis, ST., dan Yancong, S.Pi.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltara. Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan berbagai persoalan yang mereka rasakan terkait aktivitas pertambangan di wilayah Sekatak Buji.

Ruang Dialog di Tengah Ketegangan

Dalam sambutannya, Muddain menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai representasi masyarakat sekaligus mediator yang berkewajiban membuka ruang dialog bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menurutnya, persoalan pertambangan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan yang saling berhadapan. Sebaliknya, diperlukan komunikasi yang terbuka agar kepentingan masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dapat menemukan titik temu.

“Yang ingin kita cari adalah solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution. Persoalan ini harus disikapi dengan pikiran yang maju dan melihat nilai-nilai positif yang dapat dirumuskan bersama,” kata Muddain.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD tidak ingin persoalan tambang di Sekatak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial maupun iklim investasi di daerah.

Tuntutan Ruang Kelola untuk Masyarakat Lokal

Dalam forum tersebut, AMPT menyampaikan sejumlah aspirasi yang selama ini menjadi kegelisahan masyarakat. Salah satu poin utama yang disuarakan adalah harapan agar masyarakat lokal memperoleh ruang yang lebih besar dalam pemanfaatan sumber daya alam yang berada di wilayah mereka.

Bagi masyarakat Sekatak, aktivitas pertambangan tradisional bukan sekadar pekerjaan, tetapi juga menjadi sumber penghidupan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, mereka meminta pemerintah hadir untuk memastikan keberadaan masyarakat tidak terpinggirkan dalam pengelolaan potensi tambang.

Selain itu, AMPT juga meminta evaluasi terhadap berbagai persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar kawasan pertambangan.

Sejumlah masukan terkait keberadaan PT BTM turut disampaikan dalam rapat tersebut. Aspirasi itu kemudian menjadi bahan diskusi bersama seluruh pihak yang hadir, termasuk instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam sektor pertambangan.

Menjaga Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial

DPRD Kaltara menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan. Legislator menilai penyelesaian persoalan pertambangan harus mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan keberlangsungan investasi.

Kehadiran perwakilan Kementerian ESDM dalam forum tersebut juga dinilai penting mengingat sebagian besar kewenangan pengelolaan sektor pertambangan berada di bawah regulasi pemerintah pusat.

Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan perusahaan agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak baru di lapangan.

DPRD Dorong Penyelesaian Melalui Musyawarah

Melalui RDP tersebut, DPRD Kaltara ingin memastikan bahwa setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui jalur dialog dan musyawarah, bukan melalui konflik terbuka.

Bagi DPRD, kasus di Sekatak bukan semata soal aktivitas tambang, melainkan menyangkut masa depan masyarakat lokal, kepastian investasi, serta tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan.

Karena itu, DPRD berharap komunikasi yang telah dibangun dalam forum RDP dapat terus berlanjut hingga melahirkan solusi konkret yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

Dengan posisi Sekatak sebagai salah satu kawasan yang memiliki potensi mineral cukup besar di Kaltara, penyelesaian persoalan ini akan menjadi ujian penting bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya. (*)

Bagikan:
Berita Terkait