TIDENG PALE, tanjungselor.id — Pemerintah Kabupaten Tana Tidung terus mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang sebagai fondasi penting dalam mengarahkan pembangunan daerah.
Setelah berhasil menuntaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemkab Tana Tidung kini mengalihkan fokus pada penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah kawasan.
Langkah tersebut dinilai penting karena RDTR menjadi salah satu instrumen utama untuk memastikan pembangunan, pemanfaatan ruang, hingga investasi berjalan sesuai arah pengembangan wilayah.
Namun, upaya mempercepat penyusunan RDTR menghadapi tantangan, terutama keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi. Kondisi itu mendorong Pemkab Tana Tidung untuk menggandeng pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kabupaten Tana Tidung, Irafik, mengatakan penyusunan RDTR menjadi pekerjaan rumah utama pemerintah daerah setelah RTRW berhasil diselesaikan.
“PR kami yang pertama adalah RDTR. Untuk RTRW sudah kami tuntaskan, kemudian kami lanjut dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Tana Tidung,” ujar Irafik, Rabu (26/8/2026).
Sejumlah dokumen RDTR, lanjut dia, bahkan telah memasuki tahapan persetujuan substansi (persub).
“Yang pertama Tana Lia sudah kami persub, RDTR Perkotaan Tideng Pale juga sudah kami persub,” ungkapnya.
Selain dua kawasan tersebut, Pemkab Tana Tidung juga menyiapkan RDTR Perkotaan Sesayap Hilir. Dokumen itu telah disusun dan ditargetkan memasuki proses lintas sektor di Kementerian ATR pada 2027.
“Untuk RDTR perkotaan Sesayap Hilir, dokumennya sudah kami susun. Tinggal proses lintas sektor di tahun depan di Kementerian ATR,” jelasnya.
Secara keseluruhan, pemerintah daerah menargetkan penyusunan RDTR dapat mencakup lima kecamatan. Target tersebut dinilai strategis untuk memberikan kepastian arah pemanfaatan ruang di berbagai wilayah Kabupaten Tana Tidung.
Namun, kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan seluruh dokumen RDTR tidak sedikit. Di tengah efisiensi anggaran, Pemkab Tana Tidung pun berupaya mengoptimalkan dukungan pemerintah pusat.
Irafik mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sinyal dukungan berupa bantuan teknis untuk penyusunan dua RDTR di Kecamatan Muruk Rian dan Betayau.
“Dari sisi efisiensi anggaran memang cukup berat. Kami membutuhkan bantuan teknis dari Kementerian ATR. Alhamdulillah, insya Allah kami mendapatkan bantuan untuk dua RDTR,” katanya.
Menurutnya, penyusunan RDTR tidak hanya membutuhkan anggaran, tetapi juga harus melalui sejumlah tahapan teknis dan administratif. Salah satunya penyelesaian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sebelum dokumen memasuki pembahasan lintas sektor dan proses persetujuan substansi di Kementerian ATR.
Irafik menegaskan, dokumen tata ruang memiliki peran vital dalam menentukan arah pembangunan daerah. Setiap pembangunan, baik fisik maupun kegiatan lainnya, harus mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Sekarang segala pembangunan, baik fisik maupun yang lain, harus sesuai dengan tata ruang. Kalau tidak sesuai dengan tata ruang, maka pembangunan itu pasti akan terhambat,” tegasnya.
Ia menambahkan, RDTR bukan sekadar dokumen administratif. Keberadaannya menjadi pedoman dalam menentukan pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian bagi pembangunan dan investasi.
Dengan adanya RDTR, pemerintah memiliki acuan yang lebih jelas dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, sementara masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai kawasan yang dapat dikembangkan.
Meski terkendala anggaran, Irafik memastikan dukungan tenaga teknis di lingkungan Pemkab Tana Tidung tetap menjadi modal penting untuk menuntaskan pekerjaan tersebut.
“Kalau untuk tenaga teknis, alhamdulillah sangat mendukung,” pungkasnya.
Pemkab Tana Tidung berharap dukungan pemerintah pusat dan kesiapan sumber daya manusia di daerah dapat mempercepat penyelesaian RDTR di lima kecamatan.
Dengan dokumen tata ruang yang semakin lengkap, pemerintah daerah menargetkan pembangunan ke depan dapat berlangsung lebih terarah, kepastian investasi semakin kuat, hambatan dalam pemanfaatan ruang dapat ditekan, serta seluruh pembangunan di Kabupaten Tana Tidung berjalan sesuai rencana tata ruang. (*)





