Dana CSR untuk Datangkan Artis, Apa itu CSR?

Selasa, 30 September 2025 10:00 WITA

MALINAU, tanjungselor.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau belakangan menjadi sorotan di media sosial usai viral posting-an yang mengkritik alokasi anggaran sebesar Rp 8,5 miliar untuk perayaan HUT dan festival budaya Irau.

Anggaran tersebut dinilai sebagai pemborosan dan mengabaikan instruksi Mendagri tentang efisiensi.

Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa pun angkat bicara menanggapi kritik tersebut.

Wempi memberikan penjelasan lengkap mengenai duduk perkara alokasi anggaran dan tujuan di balik perhelatan akbar tersebut.

Polemik bermula dari narasi yang dibangun di media sosial, membandingkan Malinau dengan daerah lain seperti Kutai Kartanegara yang menggelar makan besar bersama rakyat, dan Berau yang membatalkan panggung hiburan untuk dialihkan ke pembagian sembako.

Wempi menegaskan acara yang digelar bukan sekadar perayaan HUT, melainkan sebuah festival budaya dua tahunan yang telah terjadwal bernama Irau.

Menurutnya, acara ini adalah wujud penghormatan terhadap adat dan budaya lokal.

“Pesta rakyat pasti sumber dananya datang dari pemerintah. Secara khusus acara Irau Malinau dilakukan dua tahunan. Saat ini kita berbicara, adat istiadat yang ada. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” terang Wempi.

Bupati Malinau menjelaskan Irau dirancang sebagai wadah pendidikan dan toleransi. Selain menampilkan kebudayaan asli suku-suku di Malinau, acara itu juga memberikan panggung bagi paguyuban-paguyuban dari berbagai daerah lain yang ada di Malinau untuk memperkenalkan budaya mereka.

“Kami memberi peran kepada masyarakat adat di Kabupaten Malinau untuk menampilkan tradisi, budaya dan kesenian agar masyarakat yang datang dan hidup di Malinau dapat mengenal baik terkait tradisi yang ada. Kami juga memberikan ruang kepada sodara paguyuban untuk memperkenalkan budayanya kepada masyarakat Malinau,” ucapnya.

Lebih dari itu, Wempi optimistis festival ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Melalui kegiatan Irau ini, kita akan hadirkan UMKM dengan produk-produk capaian yang mereka capai. Kami ingin membangun, membangkitkan peluang dan ekonomi yang ada di sana. Kami optimis bahwa apa yang kami lakukan terbukti dan berdampak kepada masyarakat kita,” ujarnya.

Wempi menerangkan Irau tak sekadar berbicara ulang tahun semata, melainkan memiliki pesan budaya. Ia menegaskan acara yang akan berlangsung 7-26 Oktober bukanlah untuk berfoya-foya.

“Ini acara sudah terjadwal dan dipersiapkan sedemikian jauh hari. Kegiatan ini juga bukan hanya acara ulang tahun semata, ini acara budaya,” bebernya.

Salah satu poin krusial yang diklarifikasi Wempi adalah soal sumber pendanaan untuk mendatangkan artis dari ibu kota.

Ia dengan tegas menyatakan dana untuk artis tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Saya perlu ingatkan dan tegaskan kepada kawan-kawan, bahwa hiburan artis dari ibu kota bukanlah dana APBD. Ini CSR dan saat ini sedang berproses,” ungkapnya.

Ia menjelaskan biaya untuk artis tersebut ditanggung pihak ketiga melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikoordinasikan oleh panitia “Ini kan APBD yang memang kita peruntukan untuk rakyat Malinau. Tapi untuk memanggil artis dari CSR ya, dari CSR. Kami menggunakan CSR lewat panitia,” terangnya.

Di akhir wawancara, Bupati Wempi mengimbau agar media melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi.

“Tolong, agar teman-teman media harus fair. Setidaknya konfirmasi sebelum menerbitkan berita,” pungkasnya.

Berbicara CSR, praktisi hukum Jaya Wardana SH, menjelaskan terkait apa itu program CSR.

Corporate Social Responsibility atau yg biasa disebut CSR. Dijelaskan, CSR merupakan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di mana perusahaan tersebut berada. “Dalam hal ini CSR diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar,” urainya.

CSR bertujuan agar perusahaan dapat memberikan kontribusi pada pembangunan sosial masyarakat, pelestarian budaya dan lingkungan melalui berbagai program program yang dimiliki oleh masing masinh perusahaan

Jaya mengatakan, Ketentuan CSR ini salah satunya dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, pada Pasal 2 PP tersebut disebutkan bahwa setiap perseroan yg merupakan subjek hukum diwajibkan untuk melakanakan CSR. Oleh karena CSR tersebut diwajibkan maka tentunya apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka terhadap perusahaan yg tidak melaksanakan CSR maka dapat juga dikenakan saksi berdasarkan ketentuan perundang undangan yg berlaku.

Terdapat beberapa konsep CSR yg biasa kita lihat, antara lain pemberian donasi, Kesehatan, Pendidikan, meningkatan SDM bagi masyarakat sekitar agar terciptanya hubungan harmonis antara perusahaan, serta memastikan bahwa perusahaan memberikan dampak positif terhadap terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar dengam tetap memperhatikan asas kepatutan dan kepantasan.

Dalam pelaksanaan CSR tentunya membutuhkan biaya, yang mana biaya tersebut bersumber dari pendapatan perusahan.

“Di sini kita dapat melihat dan menyimpulkan bahwa CSR merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan untuk ikut serta dalam memberikan konstribusi positif bagi masyarakat sekitar untuk meningkatkan sumber daya manusia, menjaga kelestarian sosial budaya dan pemeliharaan lingkungan hidup,” imbuhnya.

Dana CSR untuk membiayai kedatangan artis ibukota di acara ulang tahun Kabupaten. Itu masuk dalam kategori apa? Budaya, pendidikan, kesehatan, menghibur masyarakat? (*)

Bagikan:
Berita Terkait