TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Seorang gadis berinisial PAW (13), warga Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya. Remaja tersebut akhirnya berhasil ditemukan oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Dit Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) di wilayah Kabupaten Tana Tidung.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (4/3/2026), ketika PAW dilaporkan tidak pulang ke rumah. Setelah beberapa hari melakukan pencarian, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Daerah Kalimantan Utara pada Sabtu (7/3/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan korban pada Selasa (10/3/2026) di wilayah Kabupaten Tana Tidung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara diketahui korban berada bersama seorang pria berinisial MB.
“Keduanya mengaku telah berpacaran. Namun karena korban masih di bawah umur dan terdapat pengaduan dari pihak keluarga, maka perkara ini tetap diproses secara pidana,” ujar Yudhistira.
Menurutnya, pria berinisial MB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil penyelidikan, diketahui keduanya mulai berkenalan melalui media sosial pada tahun 2025.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan bahwa anak perempuannya diduga dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan oleh pihak kepolisian, tersangka kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)





