Disperindagkop Tana Tidung Jemput Bola, Tera Ulang Temukan Timbangan Tak Layak
TANA TIDUNG, tanjungselor.id – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) terus memperkuat pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pedagang.
Melalui Unit Metrologi Legal (UML), petugas melakukan tera ulang secara langsung ke lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan timbangan yang digunakan pedagang tetap akurat sekaligus melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat kesalahan pengukuran.
Pengawas Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Tana Tidung, Puspa, mengatakan tera ulang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun setelah masa berlaku alat ukur berakhir.
Namun, pelaksanaannya tidak hanya menunggu pedagang datang mengajukan permohonan. Petugas justru menerapkan pola jemput bola karena kesadaran sebagian pedagang untuk melakukan tera ulang masih dinilai rendah.
“Biasanya mereka tidak inisiatif, jadi kita yang datang. Kita jemput bola. Kesadaran masyarakat masih kurang,” ujar Puspa kepada wartawan belum lama ini.
Temukan Timbangan Tak Akurat
Kegiatan tera ulang tahun ini telah memasuki tahun keempat. Petugas menyasar berbagai alat timbang yang digunakan pedagang untuk memastikan hasil pengukurannya sesuai ketentuan.
Dalam pemeriksaan, petugas masih menemukan timbangan yang hasilnya kurang maupun lebih dari takaran sebenarnya.
Meski demikian, setiap temuan tidak serta-merta berujung pada penindakan. Petugas terlebih dahulu memberikan pemberitahuan dan pembinaan kepada pemilik alat.
Jika kerusakan masih dapat diperbaiki, petugas akan mengupayakan agar alat tersebut kembali menunjukkan hasil pengukuran yang sesuai.
Menurut Puspa, kondisi timbangan yang tidak akurat tidak selalu terjadi karena adanya kesengajaan dari pedagang.
Sebagian alat mengalami kerusakan fisik karena telah lama digunakan. Salah satu contohnya, jarum timbangan yang tidak lagi berada tepat di angka nol, tetapi masih digunakan karena pedagang belum memiliki kemampuan untuk membeli alat baru.
“Kalau masih bisa diperbaiki, kita upayakan diperbaiki. Kalau sudah tidak layak, kita sampaikan agar nantinya bisa diganti kalau sudah ada rezeki,” katanya.
Utamakan Pembinaan, Bukan Penindakan
Pendekatan pembinaan menjadi prioritas petugas dalam pelaksanaan tera ulang di Tana Tidung.
Selain mempertimbangkan kondisi alat, petugas juga melihat kondisi ekonomi pedagang. Karena itu, setiap temuan tidak langsung diarahkan pada sanksi, melainkan terlebih dahulu diberikan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan alat ukur yang sesuai standar.
Petugas juga mengingatkan pedagang agar tetap memperhatikan hak konsumen apabila terdapat selisih pengukuran yang belum dapat diperbaiki.
Puspa mencontohkan timbangan dengan posisi jarum yang berada di bawah angka nol.
Dalam kondisi tersebut, pedagang diarahkan untuk menyesuaikan jumlah barang yang diberikan kepada pembeli sehingga takaran yang diterima konsumen tetap sesuai.
“Misalnya jarumnya kurang dari angka nol, jadi kita arahkan pedagang untuk menimbangnya lebih, misalnya untuk satu kilo. Bisa dilebihkan sedikit, disesuaikan dengan letak jarum timbangan jika kurang dari angka nol,” terangnya.
Menjangkau Pedagang hingga Desa
Kewajiban tera ulang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Tana Tidung, termasuk hingga tingkat desa.
Namun, luas wilayah dan jarak antardaerah menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaannya. Keterbatasan anggaran serta kebutuhan transportasi membuat petugas perlu menyesuaikan jangkauan pemeriksaan.
Meski begitu, Puspa menegaskan tera ulang tidak hanya menjadi kewajiban bagi pedagang yang berjualan di pasar atau kawasan pusat kota.
Seluruh alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan wajib mendapat pengawasan dan tera ulang sesuai ketentuan.
“Setiap kabupaten memiliki kewajiban untuk melakukan tera ulang,” pungkasnya.
Kewajiban penggunaan alat ukur yang benar dan pengawasan metrologi legal berkaitan dengan perlindungan konsumen. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Dengan pola jemput bola, Disperindagkop Tana Tidung berharap kesadaran pedagang terhadap pentingnya tera ulang terus meningkat. Bukan semata untuk memenuhi kewajiban, tetapi memastikan transaksi berlangsung adil sehingga pedagang maupun konsumen sama-sama terlindungi. (*/adv)





