TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) akan melakukan verifikasi lapangan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan.

Verifikasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (31/7). Dan akan melibatkan tim KLHK yang berjumlah 20 orang.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, Pemda Bulungan telah memberikan pengakuan terhadap eksistensi MHA Punan Batu Benau. Namun untuk aspek perlindungan kawasan hutan adat, kewenangannya tetap berada di KLHK.
“Secara administratif, Pemda Bulungan sudah memberikan pengakuan terhadap MHA Punan Batu Benau. Tetapi untuk perlindungan terhadap kawasan, itu yang akan diverifikasi oleh KLHK, karena sebagian besar wilayahnya berada di kawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH),”kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Rabu (30/7).
Meski tidak merinci poin-poin yang akan diverifikasi, Syarwani menegaskan bahwa Pemda Bulungan tetap akan mendampingi proses tersebut. “Kita pastikan ada pendampingan dari Pemda Bulungan dalam kegiatan verifikasi lapangan ini,” tegasnya.
Menurutnya, proses ini menjadi bagian penting dari upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat atas wilayah mereka, terutama dalam konteks keberadaan hutan adat dan sumber daya alam di dalamnya.
Selain Punan Batu Benau, Pemda Bulungan juga telah memberikan pengakuan terhadap MHA Punan Tugung di Desa Bunau, Kecamatan Sekatak, Bulungan.
“Proses yang akan dilalui MHA Punan Tugung ke depan juga akan serupa dengan yang dilakukan di Sajau. Prosedurnya sama,” bebernya.
Sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2016, kewenangan untuk memberikan pengakuan MHA itu ada di Pemda Bulungan dan sudah dilakukan melalui tim yang diketuai oleh Sekda. Verifikasi yang dilakukan oleh Pemda mencakup pemenuhan administrasi status MHA, sedangkan untuk aspek perlindungan kawasan dan status hutan adat, merupakan kewenangan penuh KLHK.
“Jadi, sinergi antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar pengakuan ini tidak hanya simbolik, tetapi juga menjamin hak dan perlindungan ruang hidup masyarakat adat,” pungkasnya. (Adv)