BULUNGAN, tanjungselor.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mewajibkan seluruh nelayan di daerah ini, memiliki Surat Keterangan Kecakapan Nelayan (SKN) sebagai syarat legalitas dan keselamatan dalam aktivitas penangkapan ikan.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Bupati Bulungan, Syarwani. Dikatakan, SKN ini wajib dimiliki setiap nelayan agar kegiatan melaut lebih aman, tertib dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dijelaskan, dokumen ini merupakan sertifikat keterampilan bagi awak kapal perikanan.
“SKN diberikan kepada nakhoda kapal berukuran sampai 5 gross tonnage (GT), serta untuk kelasi atau deckhand yang bekerja di kapal perikanan berukuran lebih dari 5 GT sampai 30 GT,” kata Syarwani, Senin (17/11/2025).
Syarwani menegaskan, kewajiban ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlindungan negara terhadap para nelayan. “Dengan SKN, kompetensi nelayan terukur sekaligus memastikan mereka memiliki pemahaman keselamatan dasar sebelum turun ke laut,” ungkapnya.
Pemda Bulungan memastikan akan memfasilitasi proses penerbitan SKN melalui koordinasi dengan instansi teknis terkait.
“Kami ingin semua nelayan terdata, tersertifikasi, dan terlindungi. Pemerintah siap membantu prosesnya,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas nelayan sekaligus meminimalkan risiko saat beraktivitas di perairan Bulungan.
“Kami berharap kebijakan ini mampu meningkatkan profesionalitas para nelayan kita dan meminimalkan berbagai risiko saat mereka beraktivitas di perairan Bulungan,” terang Syarwani.
Ia menambahkan, Pemda Bulungan ingin memastikan seluruh aktivitas perikanan dilakukan sesuai standar keselamatan.
“Aspek keselamatan adalah prioritas. Jangan sampai ada nelayan yang dirugikan karena tidak memiliki dokumen atau kompetensi dasar yang semestinya,” tegas dia.
Pemda Bulungan juga mengimbau para pelaku usaha perikanan, pemilik kapal, hingga kelompok nelayan untuk memastikan seluruh awak kapal mereka mengurus SKN.
“Ini kewajiban bersama. Pemerintah menyiapkan fasilitas, dan pelaku usaha harus memastikan awak kapalnya memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Dengan kewajiban SKN tersebut, pemerintah berharap tata kelola sektor perikanan di Bulungan semakin tertib, aman dan memiliki daya saing. “Kalau semua terdata dan tersertifikasi, maka perikanan Bulungan akan lebih maju dan berkelanjutan,” imbuhnya. (adv)





