Penyidik Polda Kaltara Tetapkan Oknum Anggota DPRD jadi Tersangka, Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

Jumat, 30 Januari 2026 07:19 WITA

TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Setelah sebelumnya, oknum kepala sekolah (kelompok belajar) yang mengeluarkan ijazah paket C, kini giliran LL (46 tahun) oknum anggota DPRD Bulungan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap LL diketahui, menyusul beredarnya surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kaltara pada Senin (26/01/2026).

Dalam surat tersebut, termuat bahwa penetapan tersangka terhadap LL sesuai dengan surat ketetapan oleh Ditreskrimum Nomor: S.Tap/07/I/2026, tertanggal 26 Januari 2026.

LL yang kini duduk sebagai anggota DPRD Bulungan, sebelumnya dilaporkan karena adanya dugaan penggunaan ijazah palsu saat menjadi calon anggota DPRD pada Pemilu 2024 lalu.

Oleh penyidik, LL disangkakan dengan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, tentang penggunaan surat palsu atau ijazah palsu.

Hal yang terjadi di Kabupaten Bulungan dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, yang diduga dilakukan oleh Tersangka LL.

Penetapan LL  sebagai tersangka membuktikan adanya pembuatan ijazah palsu di lingkungan PKBM Ba’ats Darif. Selain LL, sebelumnya pimpinan atau pengelola PKBM telah ditetapkan tersangka.

Dengan demikian, ijazah Paket C yang digunakan LL tidak layak digunakan sebagai syarat pendaftaran calon anggota DPRD Bulungan, Kalimantan Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan sebelumnya membenarkan adanya penetapan tersangka, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ini.

Penetapan ini, setelah penyidik mendapati bukti-bukti yang kuat, serta dari keterangan beberapa saksi, termasuk saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan uji forensik terhadap ijazah yang diduga palsu tersebut.

Seperti diwartakan, oknum anggota DPRD Bulungan berinisial LL dilaporkan ke Polda Kaltara pada September 2024. Dia diduga menggunakan ijazah palsu.

LL dengan NISN: 3795005711 tersebut, adalah peserta didik Kejar Paket A di PKBM Endless Bulungan yang lulus pada tahun 2022.

Kemudian LL melanjutkan pendidikan Kejar Paket B hanya sampai kelas VIII saja dan dinyatakan keluar pada tanggal 13 Maret 2024, dengan alasan mengundurkan diri. Sementara itu berdasarkan Data Pokok Pendidikan Kemendikbud, Riset dan Teknologi, diketahui PKBM Endless Bulungan tercatat dengan nomor NPSN: P2960056 dan SK pendiri 21 Agustus 2010.

Selanjutnya LL menjadi peserta didik dengan minat Ilmu Pengetahuan Sosial di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Ba’ats Darif sesuai dengan Nomor Pokok Sekolah (NPSN) P1970181, dengan SK Izin Operasional No : 503/011/izinPNF/DPMTPSP-IV yang diterbitkan pada tanggal 23 Maret 2020.

Selanjutnya berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa ijazah pendidikan kesetaraan Paket C milik LL  diterbitkan oleh PKBM Ba’ats Darif yang ditanda tangani kepala Yayasan PKBM Ba’ats Darif di Bulungan, pada 9 Mei 2022.

Abdul Rahman, Gubernur LSM LIRA Kaltara sebagai pihak pelapor telah menunjuk kuasa hukum Alif Putra Pratama, S.H., M.H. yang telah membuat laporan dengan nomor pengaduan LI/30/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2024.

Dalam laporannga menyebutkan bahwa LL ini, diduga belum lulus pendidikan Paket C  dan seharusnya masih aktif di satuan pendidikan tersebut. Namun demikian pada kenyataanya sudah memiliki Ijazah Paket C yang diduga palsu untuk mendaftar sebagai calon Anggota DPRD Bulungan dan berhasil terpilih untuk periode 2024 -2029. (*)

Bagikan:
Berita Terkait