PKC PMII Kaltara Soroti Vonis Ringan dan Status Tahanan Kota Bos PMJ, PN Tanjung Selor Disemprot

Selasa, 3 Maret 2026 07:00 WITA
Oplus_131072

TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor atas perkara penambangan ilegal di Kabupaten Tana Tidung menuak sorotan. Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Utara menyayangkan rendahnya putusan yang dijatuhkan hakim.

Hal lainnya, PMII juga menyoroti sikap Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang mengabulkan permohonan tahanan kota terhadap Juliet Kristianto Liu, bos PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) yang juga terpidana dalam perkara ini.

Ketua PKC PMII Kaltara Muh. Nur Arisan mengatakan, Juliet yang merupakan pemilik perusahaan tambang itu, bukan nama biasa dalam perkara ini. Ia disebut-sebut memiliki latar belakang sebagai buron internasional dan bahkan pernah masuk daftar red notice Interpol. Bagi PKC PMII Kaltara, fakta tersebut semestinya menjadi pertimbangan serius dalam penetapan status penahanan.

“Bagaimana mungkin seseorang dengan latar belakang seperti itu diberikan status tahanan kota? Ini bukan perkara ringan, ini menyangkut kerusakan lingkungan dan marwah penegakan hukum di daerah,” tegas Muh Nur Arisan, Ketu PKC PMII Kaltara dalam keterangannya.

Vonis Jauh di Bawah Tuntutan

Dalam sidang Jumat (27/02/2026), majelis hakim yang diketuai Juply Sandria memutus: Menyatakan terdakwa 1, M Yusuf; terdakwa 2, Joko  ; dan terdakwa 3, Juliet Kristianto Liu terbukti sah dan bersalah turut serta melakukan penambangan tanpa izin.

Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Yusuf dan Joko masing-masing 1 tahun, serta terdakwa 3, dengan hukuman 1 tahun 2 bulan. Juga menjatuhkan denda masing-masing Rp200 juta yang harus dibayar paling lambat 3 bulan sejak putusan ditetapkan.

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta bagi masing-masing terdakwa. Artinya, hukuman yang dijatuhkan tidak sampai setengah dari tuntutan.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Disparitas dan Dampak Lingkungan

PKC PMII Kaltara mempertanyakan adanya disparitas putusan yang dinilai terlalu jauh dari ancaman maksimal maupun dari tuntutan jaksa. Dalam perspektif mereka, penambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berdampak luas.

Di Kabupaten Tana Tidung, aktivitas tambang yang dilakukan PMJ ini disebut telah memicu pencemaran lingkungan, degradasi hutan, hingga potensi konflik sosial. Kerusakan alam yang terjadi tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan sumber penghidupan masyarakat.

“Ketika hukuman terlalu ringan, pesan apa yang hendak disampaikan? Apakah ini cukup memberi efek jera? Atau justru menjadi preseden bahwa pelanggaran sumber daya alam bisa ditebus dengan hukuman minimal?” kritik PKC PMII Kaltara.

Ujung Tombak Penegakan Hukum

Sebagai lembaga peradilan tingkat pertama dan ujung tombak penegakan hukum di daerah, Pengadilan Negeri Tanjung Selor dinilai memegang peran strategis dalam membangun kepercayaan publik. Putusan yang dianggap terlalu ringan dan pemberian status tahanan kota terhadap terdakwa dengan rekam jejak kontroversial, dinilai berpotensi menggerus rasa keadilan masyarakat.

PKC PMII Kaltara mendesak agar proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk konsisten dalam menindak kejahatan sumber daya alam, tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas sistem peradilan di Kalimantan Utara.

Di tengah sorotan publik terhadap kejahatan lingkungan dan tata kelola pertambangan, setiap putusan pengadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. (*)

Bagikan:
Berita Terkait