BULUNGAN, tanjungselor.id – Persoalan dugaan ijazah palsu yang melibatkan oknum anggota DPRD Bulungan mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Salah satunya dari Ketua Pengurus wilayah Gerak Pemuda (GP) Ansor Kalimantan Utara (Kaltara) Wawan Eko Widayanto.
Wawan menyoroti kasus, penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD ini, sebaga masalah serius, yang mencoreng integritas lembaga legislatif dan sistem pendidikan di negeri ini.
Menurutnya, selain lembaga penyelenggara pemilu, pihak yang patut bertanggung jawab dalam persoalan ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud), terutama Disdikbud Bulungan.
Persoalan ini, semestinya tidak terjadi jika dari awal seleksi berkas parca bakal calon anggota legislatif lebih ketat, dan transparan. “Kecuali memang ada kesengajaan,” kata Wawan menyindir.
Pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, serta dinas pendidikan berperan krusial dalam verifikasi keabsahan dokumen tersebut. Utamanya ijazah.
“Dengan adanya temuan ini, kita jadi meragukan tidak semua ijazah yang dipakai para caleg itu asli. Tidak menutup kemungkinan masih ada lagi,” ungkap Wawan.
Atas pertimbangan ini, dia meminta kepada dinas pendidikan dan kabupaten, KPU maupun bawaslu kabupaten Bulungan untuk melakukan verifikasi ulang, secara faktual kepada seluruh ijazah para caleg.
“Ini untuk menyakinkan publik bahwa ijazah para anggota DPRD benar asli, tidak ada yang diduga palsu,” ujarnya.
“Dan kalau memang yakin ijazah yang digunakan asli, saya pikir para anggota DPRD yang terhormat akan bersedia. Itu untuk membersihkan nama, sekaligus anggapan buruk dari masyarakat,” tandasnya.
Seperti diketahui, salah satu oknum anggota DPRD Bulungan berinisial LL (46 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kaltara.
Politisi yang duduk di Fraksi Partai Gerindra itu, disangkakan atas dugaan menggunakan ijazah palsu saat pencalonan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 lalu. (*)





