BULUNGAN, tanjungselor.id – Melalui penasehat hukumnya, Padly SH, dua tersangka dugaan pemalsuan ijazah, yakni LL dan Y, meyakini bahwa ijazah yang dikeluarkan dan dipergunakan LL tidak palsu.
Dalam keterangannya, Padly menegaskan, pihaknya selaku penasehat hukum LL dan Y, menghargai keputusan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara yang telah menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka.
“Kita memahami, penyidik menyimpulkan ini tentu memiliki dasar yang diyakini sudah kuat. Secara prosedur sejauh ini sudah benar. Namun dalam hal ini, kita juga memiliki bukti-bukti yang kuat, bahwa apa yang disangkakan terhadap klien kami tidak benar. Bahwa tidak ada pemalsuan ijazah yang selama ini dituduhkan,” tegas Padly kepada sejumlah wartawan, Senin (30/03/2026).
Dia meyakini bahwa proses dikeluarkannya ijazah atas nama kliennya yakni L, oleh yayasan PKBM yang dikelola oleh Y, telah memenuhi ketentuan. Yakni melalui pendaftaran sekolah (PKBM), mengikuti proses belajar mengajar, mengikuti ujian hingga terbitnya ijazah. “Juga dikeluarkan oleh lembaga yang sah dan memiliki kewenangan mengeluarkan ijazah,” tandasnya.
Padly secara tegas membantah, tuduhan yang menyebut kliennya memperoleh ijazah paket A, B dan C secara instan hanya dalam waktu 2-3 tahun. “Itu tidak benar”” tegasnya, seraya dia mengungkapkan, kliennya (LL) memulai pendidikan paket A di PKBM sejak 2015. Hingga akhirnya lulus, dan melanjutkan ke paket B, serta paket C.
Semua bukti-bukti dan saksi, siap dibeberkan di pengadilan. Dia pun optimistis, bahwa ijazah yang dikeluarkan dan dipergunakan oleh kliennya, tidak palsu.
Lebih lanjut, Padly membeberkan 5 poin terkait persoalan yang sedang dihadapi kedua kliennya.
Pertama, pihaknya mempercayai pihak penyidik dalam memproses perkara kliennya telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kedua, pihaknya meyakini ijazah yang dipergunakan LL saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Bulungan, hingga sekarang yang bersangkutan duduk di Dewan adalah asli.
“Sampai saat ini pun kami masih meyakini, bahwa ijazah klien kami asli. Dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, dan telah melalui proses yang benar,” ungkapnya.
Pihak LL dan Y melalui penasehat hukumnya, juga telah menyiapkan bukti dan saksi di pengadilan, yang menguatkan bahwa ijazah kliennya tidak palsu.
Selanjutnya ketiga, Padly menegaskan, pihaknya ingin meluruskan kabar dan tuduhan yang beredar selama ini, bahwa L memperoleh ijazah paket A, B, C dalam waktu singkat. Namun diungkapnya, L sudah mulai menempuh pendidikan paket A sejak 2015.
Kemudian, keempat, dia menilai perkara ini ada sangat kental dengan muatan politis. Dan terakhir, pihaknya siap melaporkan pihak yang melakukan tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar.
“Bahkan kami juga melaporkan, oknum yang melakukan intimidasi, menekan, bahkan mengancam klien kami,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Slamet Riyadi.
Meski telah menyandang status tersangka, LL dan Y belum dilakukan penahanan. Polda Kaltara menilai tidak ada alasan objektif untuk melakukan penahanan. Karena tersangka dinilai kooperatif serta memiliki domisili dan identitas yang jelas. (*/





