NUNUKAN, tanjungselor.id— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan terus memperkuat kualitas regulasi daerah agar lebih terarah, selaras dengan ketentuan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang membahas tata kelola pembentukan peraturan daerah dan pengembangan ekonomi kreatif.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nunukan, Hasruni, S.H., M.A.P., mengikuti rapat harmonisasi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2026).
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA tersebut, Hasruni didampingi Analis Hukum Ahli Madya Evvransherwin, S.H., LL.M., serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Assalsa Sabilah M., S.H., dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan.
Rapat ini juga melibatkan perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, DPRD Kabupaten Nunukan, Dinas Koperasi Kabupaten Nunukan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Nunukan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Nunukan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan.
Pembahasan kedua Ranperda tersebut menjadi bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus menciptakan landasan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Perkuat kualitas pembentukan regulasi daerah
Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diarahkan untuk menghadirkan proses perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang lebih terstruktur, terpadu, dan sistematis.
Melalui pengaturan tersebut, penyusunan peraturan daerah diharapkan tidak sekadar menjadi agenda administratif, tetapi benar-benar didasarkan pada kebutuhan hukum, prioritas pembangunan, serta persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Perencanaan regulasi yang matang juga penting untuk menjaga keselarasan antara kebijakan pemerintah daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, potensi tumpang tindih aturan dapat diminimalkan dan setiap produk hukum memiliki tujuan serta landasan yang jelas.
Kualitas regulasi menjadi salah satu fondasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Aturan yang disusun secara cermat dapat memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan, serta menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, proses harmonisasi memiliki peran strategis untuk memastikan substansi Ranperda memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
Ekonomi kreatif berpeluang menjadi penggerak ekonomi perbatasan
Selain tata kelola regulasi, rapat tersebut membahas Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang diharapkan menjadi landasan kebijakan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi berbasis kreativitas, inovasi, dan kearifan lokal.
Pengembangan ekonomi kreatif memiliki peluang besar untuk memperluas sumber pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan. Potensi tersebut dapat dikembangkan melalui berbagai subsektor kreatif, produk lokal, kerajinan, kuliner, fesyen, serta kegiatan lain yang mampu menghasilkan nilai tambah dan membuka kesempatan usaha.
Bagi Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan, penguatan sektor ini menjadi relevan dalam mendorong pelaku usaha lokal agar semakin produktif, inovatif, dan mampu memperluas jangkauan pasar.
Keberadaan regulasi yang jelas diharapkan dapat memberikan arah bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembinaan, memfasilitasi pengembangan usaha, serta memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang melibatkan pelaku UMKM dan masyarakat.
Dengan dukungan kebijakan yang tepat, kreativitas dan potensi lokal tidak hanya menjadi identitas daerah, tetapi juga dapat berkembang menjadi sumber pendapatan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, manfaat tersebut membutuhkan dukungan implementasi yang konsisten, koordinasi lintas perangkat daerah, serta program yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha di lapangan.
Harmonisasi menjadi tahapan penting menuju regulasi berkualitas
Melalui rapat harmonisasi ini, kedua Ranperda diharapkan memiliki substansi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi kaidah dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi juga menjadi ruang untuk mencermati ketepatan rumusan norma, konsistensi antarpasal, dan kesesuaian materi muatan agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Nunukan, proses ini merupakan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan daerah mempunyai dasar hukum yang kuat, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Keterlibatan Bagian Hukum Setda Nunukan bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya mencerminkan pentingnya koordinasi dalam membangun produk hukum yang berkualitas. Regulasi yang baik tidak hanya harus benar secara hukum, tetapi juga perlu relevan dengan kondisi daerah dan menjawab kebutuhan pembangunan.
Pada akhirnya, penguatan tata kelola pembentukan peraturan daerah dan pengembangan ekonomi kreatif merupakan dua langkah yang saling melengkapi. Regulasi yang terencana dan berkepastian hukum dapat menjadi fondasi bagi kebijakan pembangunan yang lebih efektif, sementara pengembangan ekonomi kreatif membuka ruang bagi masyarakat untuk berinovasi dan meningkatkan kesejahteraan.
Melalui proses harmonisasi yang cermat, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap dapat menghadirkan regulasi yang tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen pembangunan yang memberikan kepastian, mendorong produktivitas, dan memperkuat daya saing daerah perbatasan. (*/adv)





