Ditreskrimsus Polda Kaltara Bongkar Penyelundupan 55 Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal

Kamis, 12 Februari 2026 06:11 WITA

TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara), melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik penyelundupan barang ilegal dari Tawau, Malaysia.

Sebanyak 55 ballpress berisi pakaian bekas impor ilegal, berhasil diamankan. Pakaian bekas bernilai puluhan juta rupiah ini, diselundupkan dari Malaysia melalui Nunukan, Bulungan dan akan dibawa ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers resmi yang digelar di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara yang dipimpin oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si, Rabu (11/02/2026).

Wakapolda, yang didampingi Direskrimsus, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, khususnya Tim Penyidik Subdit I/Indagsi, yang telah bekerja profesional dan berintegritas dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian.

Dalam keterangannya, Wakapolda menegaskan bahwa penyelundupan pakaian bekas impor ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan negara.

Wilayah Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dinilai rawan menjadi jalur masuk barang ilegal, sehingga Polda Kaltara berkomitmen tidak memberi ruang bagi praktik perdagangan gelap.

Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan 55 ballpress pakaian bekas impor beserta barang bukti lainnya. Proses penyidikan tengah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.

Wakapolda juga menyampaikan terima kasih kepada Kabid Humas Polda Kaltara atas terselenggaranya kegiatan ini, serta kepada media yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat.

Masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa Polri hadir untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi kepentingan ekonomi dan kedaulatan negara.

Sementara itu, Direskrimsus menambahkan, praktik penyelundupan pakaian bekas impor secara tegas dilarang. Baik melalui peraturan menteri perdagangan, maupun undang-undang.

Dikatakan, barang ilegal ini diamankan di wilayah Bulungan. Saat ditelusuri, puluhan balpres berisi pakaian bekas impor ini berasal dari Tawau, Malaysia yang masuk lewat Sebatik, Nunukan.

Polisi berhasil mengamankan pelaku yang diduga menyelundupkan balpres ini. Mereka adalah AS dan MA. Keduanya kini telah ditahan. “Menurut informasinya, barang ini mau dibawa ke Kalimantan Timur,” singkatnya.

Polisi, kata Dadan, masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pemilik atau pelaku utama di balik pengiriman barang ilegal ini. (*)

Bagikan:
Berita Terkait