Penulis: Fathu Rizqil Mufid (Ketua PWI Bulungan)
HARI Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei. Momentum ini bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat bahwa kemerdekaan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus terus dijaga. Termasuk di Indonesia dan daerah seperti Kalimantan Utara.
Landasan itu telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin pers nasional bebas dari tekanan, intervensi, dan pembredelan. Namun, kebebasan yang dimiliki pers bukanlah kebebasan tanpa batas.
Di dalamnya melekat tanggung jawab besar untuk tetap berpijak pada kebenaran, akurasi, dan kepentingan publik. Pers dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga tepat. Tidak hanya kritis, tetapi juga berimbang.
Di sinilah pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan kode perilaku wartawan. Dua instrumen ini menjadi kompas moral dalam setiap produk jurnalistik. Tanpa etika, kebebasan bisa berubah menjadi kebablasan. Tanpa integritas, kritik bisa kehilangan makna.
Pers yang sehat adalah pers yang mampu mengkritik tanpa tendensi, mengungkap fakta tanpa manipulasi, serta menyuarakan kepentingan publik tanpa terjebak dalam kepentingan kelompok tertentu. Kritik yang disampaikan bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk meluruskan. Bukan untuk memperkeruh, tetapi untuk memperbaiki.
Di tengah dinamika daerah dan nasional, tantangan terhadap kemerdekaan pers tidak pernah benar-benar hilang. Tekanan, intimidasi, hingga upaya membungkam melalui berbagai cara masih menjadi ancaman nyata. Bahkan, dalam beberapa kasus, intrik kekuasaan kerap mencoba memanfaatkan media sebagai alat legitimasi, bukan sebagai pengontrol.
Di titik inilah pers harus tegas mengambil posisi. Netralitas bukan berarti diam. Objektivitas bukan berarti tunduk. Pers harus berdiri di atas kepentingan publik, bukan kepentingan politik praktis.Kemerdekaan pers sejatinya adalah kemerdekaan untuk berpikir jernih, bersuara jujur, dan bekerja profesional. Wartawan tidak boleh terjebak dalam arus pragmatisme, apalagi menjadi bagian dari permainan kekuasaan yang mengaburkan fakta.
Sebaliknya, pers harus menjadi pilar keempat demokrasi yang kokoh. Mengawasi jalannya pemerintahan, mengkritisi kebijakan yang tidak berpihak, serta memastikan suara masyarakat tetap terdengar.
Di daerah seperti Kalimantan Utara, peran pers menjadi semakin strategis. Di tengah pembangunan yang terus berjalan, pers memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, menjaga kemerdekaan pers bukan hanya tugas wartawan, tetapi juga tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat, dan masyarakat harus memberikan ruang yang aman bagi kerja-kerja jurnalistik.
Pers yang bebas adalah pers yang berani. Pers yang merdeka adalah pers yang tidak bisa diintervensi.
Dan selama pers tetap berpegang pada etika, independensi, serta keberanian menyuarakan kebenaran. Maka demokrasi akan tetap hidup, tanpa harus tunduk pada tekanan, intimidasi, ataupun intrik kekuasaan. (***)





