TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan pada empat organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (11/02/2026).
Kasi Penkum Kejati Kaltara Andi Sugandi Darmansyah mengungkapkan, penggeledahan pada empat kantor OPD yang berlokasi di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) I di Jalan Rambutan Tanjung Selor ini, berkaitan dengan tahap penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pada proses perizinan tambang di Kaltara.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria ini, dilakukan mulai sekitar pukul 09.00 Wita – pukul 17.30 Wita. Dimulai dari ruang kantor Dinas PMPTSP di lantai I Gedung Gadis, kemudian berlanjut ke Dinas Kehutanan di lantai III, serta dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di lantai IV gedung, dan terakhir Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara.
Selain juga ikut digeledah, 1 Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

“Ini terkait dengan izin tambang. Dari kegiatan ini, ada sejumlah dokumen yang kita amankan. Sementara ada 4 dinas dan 1 Kantor Perwakilan dari kementerian, yang kita lakukan penggeledahan tadi,” kata Andi yang dijumpai di sela turut melakukan penggeledahan.
Ketika ditanya lebih detail terkait pertambangan di mana, dan perusahaan apa saja, Andi masih enggan membeberkan lebih jauh.
“Sementara (penyidik) masih bekerja. Itu terkait materi, saya belum bisa menjelaskan. Yang pasti ini terkait izin tambang. Sementara tiga dinas, kalau ada perkembangan lagi nanti kita informasikan,” lanjut.
Penggeledahan ini juga untuk mencari dan menemukan alat bukti, maupun barang bukti terkait adanya Indikasi Tindak Pidana Korupsi pada sektor Pertambangan di wilayah Provinsi Kaltara.
“Ada beberapa saksi yang kita mintai keterangan. Dan ini untuk mencocokkan, sekaligus mengumpulkan data-data yang diperlukan,” pungkasnya.
Sementara itu, dari kelima tempat tersebut, Penyidik mengambil dan mengamankan beberapa dokumen tertulis maupun dokumen elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. (*)





