Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kaltara Rp 17 Juta per Bulan, Publik Bertanya: Seperti Apa Rumah Sewanya?

Minggu, 15 Februari 2026 08:06 WITA

TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang perubahan penjabaran APBD 2025, Pemerintah Provinsi mengalokasikan anggaran sekitar Rp 7,2 miliar untuk tunjangan tersebut.

Jika dihitung rata-rata, dengan jumlah 35 anggota dewan, tunjangan perumahan yang diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp 17 juta per bulan per orang. Angka ini dinilai cukup fantastis, terutama jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi sebagian masyarakat.

Pertanyaan pun bermunculan di tengah warga, khususnya di Tanjung Selor. Sejumlah warga mempertanyakan, seperti apa rumah yang nilai sewanya bisa mencapai Rp 17 juta per bulan?

Sebagai perbandingan, di beberapa kawasan, rumah sewa dengan kisaran Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per bulan sudah tergolong besar dan layak, bahkan cukup untuk keluarga. Sementara rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah banyak yang disewa dengan harga di bawah Rp 1 juta per bulan.

Di sisi lain, realitas sosial menunjukkan masih banyak warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar tempat tinggal. Ada yang menunggak sewa, menumpang di rumah keluarga, bahkan tinggal di hunian yang kondisinya jauh dari kata layak.

Kontras antara besaran tunjangan pejabat dan kondisi masyarakat ini memunculkan tanda tanya di ruang publik. Sebagian warga menilai, kebijakan anggaran seharusnya lebih sensitif terhadap rasa keadilan, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat kecil.

Pengamat kebijakan publik menilai, tunjangan bagi pejabat memang diatur dalam regulasi dan memiliki dasar hukum. Namun demikian, transparansi perhitungan dan relevansi besaran dengan kondisi riil di daerah tetap penting agar kebijakan tidak menimbulkan persepsi ketimpangan.

Masyarakat berharap setiap rupiah dari APBD benar-benar dikelola secara bijak, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Sebab pada akhirnya, anggaran daerah adalah uang rakyat — dan rakyat berhak bertanya. (*)

Bagikan:
Berita Terkait