TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Ketua PKC PMII Kaltara, Muh Nur Arisan, kembali menyoroti dinamika penegakan hukum di Kalimantan Utara. Kali ini, sorotan diarahkan pada perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah proyek Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021 yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Sebagaimana diketahui, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua di antaranya langsung dilakukan penahanan, sementara satu tersangka lainnya—rekanan pelaksana proyek—ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Apresiasi Awal, Tapi Jangan Berhenti pada “Simbol Ketegasan”
Muh Nur Arisan menilai penetapan tersangka dan penahanan merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada tindakan represif semata.
“Penetapan tersangka dan penahanan adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Namun dalam perspektif effective law enforcement, proses hukum tidak boleh berhenti pada simbol ketegasan. Ketika masih ada pihak yang berstatus DPO, publik berhak mempertanyakan sejauh mana keseriusan dan strategi aparat dalam memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan menyeluruh,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan tersangka yang masih buron berpotensi menimbulkan persepsi publik tentang adanya asymmetric enforcement—penegakan hukum yang tidak berjalan seimbang atau tidak menyentuh seluruh pihak yang terlibat secara proporsional.
“Jika ada inkonsistensi atau keterlambatan dalam menghadirkan pihak tertentu, maka wajar publik mempertanyakan integritas dan konsistensi penanganannya,” tambahnya.
Tiga Tersangka, Satu Buron
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi ASITA pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara tahun 2021.
Ketiganya masing-masing berinisial:
- SMDN, Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara periode 2021
- SF, Ketua DPD Asita Kaltara periode 2020–2025
- MI, pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan
Dua tersangka, SMDN dan SF, langsung ditahan di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, MI ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menyatakan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek Rp 2,9 Miliar dan Penggeledahan 2025
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di lingkungan Pemprov Kaltara pada akhir 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, menyebut perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembuatan aplikasi sistem informasi pariwisata senilai Rp 2,9 miliar.
PMII Kaltara menilai, nilai proyek yang tidak kecil dan menyangkut sektor strategis seperti pariwisata harus diusut tuntas. Terlebih, aplikasi tersebut sejatinya dirancang untuk mendukung promosi dan pengelolaan potensi wisata di provinsi termuda di Indonesia itu.
Ujian Integritas Penegakan Hukum di Kaltara
Bagi PMII, perkara ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan ujian bagi integritas dan konsistensi aparat penegak hukum di Kalimantan Utara. Publik, kata Muh Nur Arisan, menanti langkah konkret dalam memburu tersangka yang berstatus DPO serta memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dibangun dari konsistensi dan keberanian menuntaskan perkara hingga ke akar. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau setengah jalan,” pungkasnya.
Kasus ASITA kini menjadi perhatian luas masyarakat Kaltara. Di tengah komitmen pemberantasan korupsi, publik berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan tanpa intervensi—demi menjaga marwah hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih. (tim)





