TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya mendukung percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut mengemuka dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Kalimantan Utara yang dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., di Aula Kantor Gubernur Kaltara, Senin (13/7).
Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, khususnya digitalisasi pembayaran retribusi sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD.

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal A. Paliwang menjelaskan bahwa pelaksanaan TP2DD merupakan implementasi Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
“Digitalisasi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, efisien, dan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah,” tegas Gubernur.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa mulai Tahun Anggaran 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara ditetapkan sebagai lead sector TP2DD, menggantikan peran yang sebelumnya diemban BPKAD.
Peralihan ini merupakan langkah strategis agar Bapenda dapat lebih fokus melakukan pembinaan, pendampingan, dan monitoring terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil retribusi dalam mengimplementasikan sistem pembayaran digital.
Sementara itu, BPKAD tetap memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, termasuk mendukung integrasi sistem transaksi non tunai dengan pengelolaan kas daerah.
Melalui sinergi antara BPKAD, Bapenda, Bank Indonesia, perbankan, serta seluruh OPD, diharapkan implementasi digitalisasi transaksi pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Gubernur juga menginstruksikan seluruh OPD pengampu retribusi agar terus menggali potensi daerah melalui inovasi dan kreativitas sehingga setiap potensi penerimaan dapat dimaksimalkan.
Menurutnya, penerapan sistem pembayaran cashless tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga meminimalkan potensi kebocoran penerimaan, meningkatkan akurasi pencatatan transaksi, serta memperkuat pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Semakin mudah masyarakat melakukan pembayaran secara digital, maka semakin besar peluang peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi. Pada akhirnya, seluruh penerimaan tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya,” ujar Gubernur.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Timur, Gentur Anggoro Waseso, sebagai bentuk apresiasi atas dukungan terhadap optimalisasi penerimaan daerah.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan Gebyar Pajak 2026, melalui pengundian hadiah berupa sepeda listrik dan emas 0,5 gram bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang telah memenuhi kewajibannya.
Melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara optimistis digitalisasi transaksi daerah akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin modern, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (adv)





