Gubernur Kaltara Usulkan FTZ Krayan dan Sebatik, Dorong Peningkatan Investasi serta Optimalisasi Pendapatan Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 07:37 WITA

JAKARTA, tanjungselor.id – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk memperkuat daya saing ekonomi kawasan perbatasan terus dilakukan. Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah pembentukan Zona Bebas Perdagangan (Free Trade Zone/FTZ) di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, dan Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., saat melakukan audiensi dengan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dr. Budi Santoso, M.Si., di Kantor Kementerian Perdagangan RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Gubernur didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kaltara, H. Edy Suharto, serta Kepala Badan Penghubung Kaltara, H. Teddy Kusuma.

Menurut Zainal, pembentukan FTZ di wilayah perbatasan tidak hanya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan aktivitas investasi, perdagangan internasional, dan pada akhirnya memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui tumbuhnya sektor-sektor ekonomi produktif.

“Krayan dan Sebatik memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan Malaysia. Kehadiran FTZ akan menciptakan efisiensi logistik, memperluas peluang investasi, meningkatkan ekspor, dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat perbatasan,” ujar Zainal.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Aset Daerah

Dari perspektif pengelolaan keuangan dan aset daerah, FTZ dinilai dapat menjadi katalisator dalam meningkatkan nilai ekonomi aset-aset pemerintah yang berada di kawasan perbatasan.

Dengan berkembangnya aktivitas perdagangan, kebutuhan terhadap infrastruktur penunjang seperti kawasan pergudangan, pelabuhan, pusat distribusi, pasar modern, hingga kawasan industri diperkirakan akan meningkat. Kondisi ini membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui skema kerja sama pemanfaatan maupun investasi pemerintah dan badan usaha.

Selain itu, meningkatnya aktivitas ekonomi diyakini akan berdampak pada pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, retribusi jasa usaha, perizinan tertentu, serta kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor perdagangan dan logistik.

Lima Agenda Strategis Kaltara

Dalam audiensi tersebut, Gubernur Zainal juga menyampaikan lima agenda prioritas yang menjadi fokus koordinasi Pemprov Kaltara dengan Kementerian Perdagangan.

Pertama, penguatan pengawasan pasar domestik di wilayah perbatasan guna melindungi produk lokal dari peredaran barang impor ilegal.

Kedua, fasilitasi business matching dan perluasan akses promosi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pameran dagang nasional maupun internasional.

Ketiga, percepatan transformasi digital pelaku usaha agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Keempat, pendampingan pengembangan merek dan pemasaran produk unggulan daerah guna memperluas akses pasar serta meningkatkan nilai tambah produk lokal.

Kelima, penguatan perdagangan antarwilayah melalui integrasi rantai pasok dan efisiensi distribusi barang dan jasa untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan masyarakat.

Tidak hanya itu, Pemprov Kaltara juga mendorong dukungan pemerintah pusat dalam pendampingan sertifikasi internasional bagi pelaku usaha lokal, seperti Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan General Administration of Customs of China (GACC) guna meningkatkan daya saing produk ekspor.

Perbatasan sebagai Gerbang Perdagangan Internasional

Zainal menegaskan bahwa kawasan perbatasan Kaltara memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah utara Indonesia.

Menurutnya, perbatasan tidak boleh hanya dipandang sebagai wilayah terluar yang berfungsi menjaga kedaulatan negara, tetapi juga sebagai gerbang perdagangan internasional yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin kawasan perbatasan menjadi hub perdagangan dan ekspor yang mampu menarik investasi serta memperkuat posisi Kaltara dalam rantai perdagangan regional maupun internasional,” tegasnya.

Sebagai informasi, Free Trade Zone (FTZ) merupakan kawasan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai. Saat ini Indonesia memiliki empat kawasan FTZ, yakni Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun, yang menjadi pusat perdagangan, industri, jasa, serta investasi strategis nasional.

Jika usulan FTZ Krayan dan Sebatik mendapat dukungan pemerintah pusat, kawasan perbatasan Kaltara berpeluang menjadi simpul perdagangan baru yang tidak hanya meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pengelolaan keuangan dan aset daerah secara berkelanjutan. (adv)

Bagikan:
Berita Terkait