Dishub Bulungan Jelaskan Penghitungan Tarif Parkir di Pelabuhan Kayan II, Kini Didukung Sistem Digital

Senin, 7 September 2026 09:14 WITA

TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor melalui penerapan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan terdokumentasi secara digital.

Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat adalah cara penghitungan tarif parkir kendaraan di kawasan Pelabuhan Kayan II. Penghitungan tarif dilakukan berdasarkan lama kendaraan berada di area parkir, sesuai ketentuan retribusi daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan, Ir. Khairul, ST, MT, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa tarif parkir tidak dihitung secara flat untuk seluruh durasi parkir. Tarif dasar berlaku untuk dua jam pertama, kemudian terdapat tambahan tarif untuk setiap jam berikutnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang saat ini tercatat berlaku dan telah mengalami perubahan melalui Perda Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2025.

Ini rincian tarif parkirnya

1. Sepeda Motor

  • Dua jam pertama: Rp2.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp1.000 per jam

Contoh:

Parkir selama 2 jam = Rp2.000

Parkir selama 3 jam = Rp3.000

Parkir selama 4 jam = Rp4.000

Parkir selama 5 jam = Rp5.000

2. Angkutan Umum, Minibus dan Sejenisnya

  • Dua jam pertama: Rp4.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp2.000 per jam

Contoh:

Parkir selama 2 jam = Rp4.000

Parkir selama 3 jam = Rp6.000

Parkir selama 4 jam = Rp8.000

Parkir selama 5 jam = Rp10.000

3. Truk

  • Dua jam pertama: Rp5.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp2.500 per jam

Contoh:

Parkir selama 2 jam = Rp5.000

Parkir selama 3 jam = Rp7.500

Parkir selama 4 jam = Rp10.000

Parkir selama 5 jam = Rp12.500

Dengan pola tersebut, masyarakat dapat memperkirakan besaran retribusi sebelum meninggalkan kawasan pelabuhan.

Portal otomatis mulai diterapkan

Untuk mendukung pengelolaan parkir yang lebih modern, Pelabuhan Kayan II juga mulai menerapkan portal otomatis atau barrier gate. Sistem ini dirancang untuk mencatat waktu kendaraan masuk dan keluar secara digital sehingga durasi parkir dapat dihitung berdasarkan data yang tercatat dalam sistem.

Penerapan portal otomatis menjadi bagian dari pembenahan pengelolaan retribusi yang sebelumnya masih dilakukan secara manual. Pemerintah Kabupaten Bulungan sebelumnya menyampaikan bahwa sistem tersebut masih berada dalam tahap transisi dan membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat serta penyempurnaan teknis.

Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan penerapan sistem baru tersebut membutuhkan proses adaptasi karena masyarakat belum seluruhnya terbiasa dengan mekanisme digital.

“Karena ini hal baru, tentu perlu sosialisasi kepada masyarakat. Saat ini masih dalam masa transisi,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan portal sebenarnya telah direncanakan sejak 2025. Namun, proses pengadaan perangkat membutuhkan waktu sehingga implementasinya baru dapat dilakukan pada 2026.

Pembayaran makin mudah dengan sistem nontunai

Selain pencatatan kendaraan, transformasi pelayanan di Pelabuhan Kayan II juga diarahkan pada digitalisasi transaksi.

Pelabuhan Kayan II telah mendapatkan dukungan program “Pelabuhan Kayan II Siap QRIS”, yang diluncurkan pada April 2026 melalui kolaborasi Bank Indonesia Kaltara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan. QRIS dapat digunakan untuk transaksi tiket speedboat maupun retribusi daerah secara nontunai.

Untuk pembayaran parkir, mekanismenya secara sederhana adalah:

Masuk → waktu tercatat → parkir → keluar → tarif dihitung → bayar.

Pembayaran dapat dilakukan menggunakan QRIS maupun kartu elektronik, sementara pembayaran tunai masih disediakan sebagai alternatif selama masa transisi.

Mengapa sistem digital diterapkan?

Penerapan sistem digital bukan sekadar mengubah cara masyarakat membayar. Lebih dari itu, sistem tersebut diharapkan dapat memastikan setiap kendaraan dan transaksi tercatat, sehingga pengelolaan retribusi menjadi lebih transparan dan mudah dipertanggungjawabkan.

Bupati Bulungan menegaskan bahwa pencatatan transaksi menjadi salah satu tujuan penting dalam penerapan sistem tersebut.

“Yang penting saat ini setiap kunjungan bisa tercatat dalam sistem. Kami ingin memastikan akuntabilitasnya,” tegasnya.

Digitalisasi juga diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran retribusi, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta mengurangi ketergantungan terhadap proses administrasi manual.

Program digitalisasi Pelabuhan Kayan II sendiri merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mempercepat transaksi nontunai di sektor kepelabuhanan Kalimantan Utara. Bank Indonesia Kaltara menargetkan digitalisasi dapat diperluas ke pelabuhan-pelabuhan lain di Kaltara.

Dishub: masyarakat tidak perlu khawatir

Kepala Dinas Perhubungan Bulungan, Khairul, menekankan bahwa penerapan sistem baru dilakukan secara bertahap. Masyarakat tetap diberikan ruang untuk beradaptasi, termasuk dengan masih tersedianya pembayaran tunai dalam masa transisi.

Hal terpenting, masyarakat memahami bahwa besaran parkir mengikuti durasi kendaraan berada di area parkir, sementara sistem portal membantu mencatat waktu tersebut secara lebih akurat.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu bingung ketika menggunakan fasilitas parkir di Pelabuhan Kayan II. Semakin lama kendaraan berada di area parkir, semakin besar tarif sesuai tambahan per jam yang telah ditetapkan.

Ke depan, Dishub Bulungan berharap masyarakat semakin terbiasa menggunakan sistem pembayaran digital. Dengan dukungan teknologi dan kedisiplinan pengguna jasa, pengelolaan retribusi parkir di Pelabuhan Kayan II diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, efisien, dan akuntabel, sekaligus memberikan pengalaman pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat Bulungan. (*/adv)

Bagikan:
Berita Terkait