TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Kaltara. Pada Tahun Anggaran 2026, total anggaran yang digelontorkan melalui APBD mencapai Rp2.852.280.709 dan disalurkan kepada 10 partai politik berdasarkan perolehan suara sah hasil Pemilu.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum. di Aula Lantai I Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (28/7). Penyaluran bantuan ini merupakan implementasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan memperkuat kelembagaan partai politik sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menegaskan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Partai politik memiliki fungsi strategis sebagai sarana pendidikan politik, penyalur aspirasi masyarakat, serta pencetak kader-kader pemimpin bangsa. Karena itu pemerintah daerah berkewajiban memberikan dukungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Zainal.
Ia mengapresiasi seluruh partai politik yang selama ini berkontribusi menjaga stabilitas politik dan mendukung jalannya pembangunan di Kalimantan Utara.
“Saya menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh partai politik dalam memperkuat demokrasi dan mendukung pembangunan daerah. Semoga sinergi ini terus terjalin dengan baik,” katanya.
Dana APBD Harus Dikelola Secara Akuntabel
Dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, Gubernur memberikan perhatian khusus terhadap aspek pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Ia mengingatkan bahwa dana bantuan tersebut berasal dari APBD yang bersumber dari masyarakat sehingga wajib dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap penggunaan bantuan keuangan partai politik, mulai dari perencanaan program, pelaksanaan kegiatan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Setiap rupiah yang disalurkan merupakan bagian dari keuangan negara yang bersumber dari masyarakat. Karena itu penggunaannya harus tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta agar porsi terbesar penggunaan bantuan difokuskan pada kegiatan pendidikan politik bagi kader maupun masyarakat, sehingga manfaat APBD benar-benar dirasakan publik melalui meningkatnya kualitas demokrasi.
Disalurkan Sesuai Perolehan Suara
Bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik pada Pemilu terakhir.
Rinciannya sebagai berikut:
- Partai Gerindra: Rp495.147.583
- Partai Golkar: Rp388.247.889
- Partai Demokrat: Rp384.485.537
- PDI Perjuangan: Rp354.355.173
- Partai Hanura: Rp335.795.815
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp285.875.637
- Partai NasDem: Rp191.832.617
- Partai Amanat Nasional (PAN): Rp184.828.490
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp162.309.592
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Rp69.402.376
Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur berharap penyaluran bantuan keuangan ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, KPU, Bawaslu, dan seluruh partai politik dalam menciptakan kehidupan politik yang sehat dan berkualitas.
Menurutnya, stabilitas politik yang didukung tata kelola keuangan yang baik akan menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan Kalimantan Utara, termasuk pengembangan kawasan perbatasan, pembangunan infrastruktur, hingga percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning–Mangkupadi.
“Sinergi yang harmonis akan menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan mendukung terwujudnya Kalimantan Utara yang maju, makmur, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (adv)





