TANJUNG SELOR, tanjungselor.id — Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan kembali mengingatkan, seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi ketentuan penutupan muatan selama melintas di wilayah Kabupaten Bulungan, khususnya kendaraan yang mengangkut material galian C seperti batu, pasir dan tanah.
Kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam menjaga keselamatan, ketertiban dan kenyamanan lalu lintas serta mencegah material muatan tercecer di sepanjang jalan.
Ketentuan tersebut telah diatur melalui Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor: 500.11.1/372/DISHUB.III/X/2025 tentang kewajiban menutup kendaraan pengangkut barang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan, Ir. Khairul, ST., MT, menegaskan bahwa ketentuan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pelaku angkutan barang.
“Setiap kendaraan angkutan barang yang membawa material terbuka wajib memastikan muatannya ditutup dengan terpal yang memadai dan tertutup rapat selama perjalanan. Ini bukan semata-mata persoalan tertib administrasi, tetapi menyangkut keselamatan seluruh pengguna jalan,” tegasnya.
Kendaraan angkutan barang terbuka, baik dump truck maupun mobil pickup, yang membawa material seperti batu, pasir dan tanah wajib menggunakan penutup yang layak. Penutupan harus dilakukan dengan benar sehingga material tidak berjatuhan, tercecer maupun beterbangan saat kendaraan bergerak.
Menurut Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan, kewajiban tersebut penting untuk mencegah sejumlah potensi gangguan di jalan. Material yang tercecer dapat membahayakan pengendara lain, sementara debu yang beterbangan dapat mengganggu jarak pandang dan kenyamanan pengguna jalan.
“Pengemudi dan pemilik kendaraan harus memiliki kesadaran bahwa muatan yang tidak ditutup dapat membahayakan orang lain. Ketika material jatuh ke badan jalan, risikonya bukan hanya mengotori jalan, tetapi dapat memicu kecelakaan,” jelas Khairul.
Selain itu, kepatuhan terhadap aturan penutupan muatan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas lingkungan dan kebersihan ruas jalan.
Dishub Bulungan mengimbau para pemilik usaha angkutan, perusahaan, pengemudi maupun pihak terkait agar memastikan kendaraan yang akan beroperasi telah memenuhi ketentuan sebelum berangkat. Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang juga akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban tersebut. Setiap kendaraan yang membawa material terbuka harus menutup muatannya dengan terpal yang sesuai dan memastikan penutup dalam kondisi aman sepanjang perjalanan.
Dishub Bulungan juga mengingatkan bahwa terhadap pelanggaran tata cara pemuatan dan daya angkut kendaraan dapat dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Melalui sosialisasi dan pengawasan yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Bulungan berharap seluruh pelaku usaha angkutan dapat meningkatkan kepatuhan dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.
Tutup muatan sebelum berangkat. Jangan tunggu material tercecer dan membahayakan pengguna jalan. Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. (*/adv)





