NUNUKAN, tanjungselor.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta banjir menjadi dua ancaman lingkungan paling berulang di Kabupaten Nunukan. Dalam kurun 2015–2024, tercatat 192 kejadian karhutla dan 64 kejadian banjir di wilayah tersebut.
Data itu menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Nunukan 2026–2056. Tingginya frekuensi kejadian membuat karhutla dan banjir ditempatkan sebagai persoalan yang membutuhkan perhatian serius dalam strategi mitigasi lingkungan jangka panjang.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan, Hadiyah, mengatakan data kejadian bencana menjadi gambaran penting untuk menentukan arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Karhutla dan banjir merupakan persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam perencanaan lingkungan hidup jangka panjang. Data kejadian dan potensi risikonya menjadi dasar agar upaya pencegahan dan mitigasi dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujarnya, Selasa (1/9/2026).
Ancaman karhutla tidak hanya dilihat dari jumlah kejadian. Kajian dalam dokumen RPPLH menunjukkan 817.711,56 hektare wilayah Kabupaten Nunukan berada dalam kelas bahaya karhutla tinggi.
Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan praktik pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar serta periode kekeringan yang berlangsung panjang. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi memperbesar tekanan terhadap ekosistem sekaligus meningkatkan risiko kerugian sosial dan ekonomi.
Ancaman lain yang tak kalah serius adalah kekeringan. Dalam kajian RPPLH, seluruh wilayah Kabupaten Nunukan berpotensi terpapar bahaya kekeringan kelas tinggi.
Dampaknya bukan sekadar persoalan ketersediaan air. Potensi kerugian ekonomi akibat kekeringan diperkirakan mencapai sekitar Rp4,01 triliun, terutama terkait lahan pertanian, perkebunan, dan sumber air bersih.
“Kondisi kekeringan tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap sektor pertanian, perkebunan dan ketersediaan air bersih. Karena itu, ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim perlu menjadi bagian dari kebijakan lingkungan,” kata Hadiyah.
Besarnya ancaman tersebut membuat perubahan iklim dan ketahanan terhadap bencana ditempatkan sebagai salah satu dari empat tema utama dalam analisis RPPLH Nunukan.
Tiga tema lainnya mencakup perlindungan fungsi dan kualitas lingkungan hidup; pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam; serta pemulihan dan pemeliharaan fungsi lingkungan hidup.
Kerangka tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan di Nunukan tidak dapat dipandang secara sektoral. Karhutla, banjir dan kekeringan berkaitan langsung dengan tata kelola hutan, penggunaan lahan, tata ruang, sumber daya air, aktivitas pertanian dan perkebunan, hingga pembangunan wilayah.
Karena itu, penyusunan RPPLH diarahkan untuk memperkuat respons terhadap berbagai risiko lingkungan melalui koordinasi lintas sektor.
“Mitigasi tidak bisa dilakukan oleh satu sektor saja. Diperlukan koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya agar perlindungan lingkungan sekaligus pengurangan risiko bencana dapat berjalan bersama,” jelasnya.
Dengan rentang perencanaan hingga 30 tahun, RPPLH 2026–2056 diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan. Data karhutla, banjir, kekeringan, serta potensi dampaknya harus menjadi pijakan dalam menentukan kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di Nunukan.
Tantangannya jelas: mengendalikan tekanan terhadap lingkungan sebelum bencana menjadi semakin besar dan biaya pemulihannya semakin mahal.
RPPLH menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pembangunan Kabupaten Nunukan ke depan tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjaga daya dukung lingkungan dan memperkuat ketahanan daerah menghadapi bencana serta perubahan iklim.





