Lima Perkara Karhutla Ditangani Polresta Bulungan, Dua Sudah Berstatus LP

Senin, 7 September 2026 07:17 WITA

BULUNGAN, tanjungselor.id – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bulungan memasuki tahap serius. Polresta Bulungan, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim saat ini menangani lima perkara karhutla, terdiri atas dua perkara yang telah tercatat sebagai Laporan Polisi (LP) dan tiga lainnya masih berstatus Laporan Informasi (LI).

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Bulungan Ipda Alfreza Cahya Hertasmara, mewakili Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, mengatakan seluruh perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman.

“Sekarang ini kami sedang menangani lima perkara terkait karhutla, yaitu dua LP dan tiga LI,” kata Alfreza dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).

Alfreza menegaskan, lima perkara tersebut merupakan kasus yang secara khusus ditangani Polresta Bulungan. Sementara kejadian karhutla lainnya berada dalam penanganan jajaran Polsek maupun Polda Kaltara sesuai wilayah dan kewenangan masing-masing. “Lima perkara ini khusus yang sedang ditangani Polresta Bulungan,” tegasnya.

Belum Ada Tersangka

Meski telah menangani lima perkara, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendataan, pemeriksaan lokasi serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan yang terdampak.

“Untuk tersangka ini belum ada yang kami tetapkan. Juga belum ada yang kami naikkan sidik,” ujarnya.

Salah satu perkara yang disebut memiliki potensi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan berada di wilayah Salim Batu. Luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 30 x 100 meter atau 0,3 hektare.

Menurut Alfreza, penyidik akan segera menentukan langkah hukum terhadap perkara tersebut berdasarkan hasil pendalaman dan kecukupan alat bukti.

Saksi Minim, Polisi Harus Bagi Fokus

Pengungkapan perkara karhutla bukan perkara mudah. Salah satu kendala yang dihadapi petugas adalah minimnya saksi yang mengetahui secara langsung sumber maupun penyebab kebakaran.

Di lapangan, polisi juga menghadapi situasi yang tidak sederhana. Personel harus membagi tugas antara membantu proses pemadaman dengan kegiatan penyelidikan.

“Dengan terjadinya karhutla, kami harus fokus memadamkan api sekaligus mencari saksi dan melakukan pendataan terkait pemilik lahan, lahan yang terkena imbas dan juga siapa pelakunya,” jelas Alfreza.

Untuk memperkuat penanganan, Polresta Bulungan melibatkan Unit Tipiter, Resmob, Tipiter Polda Kaltara hingga jajaran Polsek.
Pemilik lahan yang terdampak kebakaran juga dipanggil untuk memberikan keterangan guna membantu penyidik memetakan kronologi, kondisi lahan, hingga kemungkinan penyebab terjadinya kebakaran.

Sajau hingga Apung Masuk Penanganan

Sejumlah lokasi yang masuk dalam penanganan Polresta Bulungan antara lain Sajau dan Apung.
Sementara itu, perkara karhutla di Selimau ditangani Polda Kaltara. Adapun perkara yang berkaitan dengan korporasi saat ini ditangani Polsek Tanjung Palas Timur.
Pembagian penanganan tersebut dilakukan berdasarkan wilayah serta kewenangan masing-masing satuan kepolisian.

Dari sekian perkara Karhutla, ada satu yang diduga melibatkan korporasi atau perusahaan. Namun untuk menanganannya oleh Polsek. Yakni di Tanjung Palas Timur.

Polisi Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan “Boleh Bakar di Bawah 2 Hektare”
Di tengah masih terjadinya karhutla, polisi juga menyoroti pemahaman masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Alfreza meluruskan anggapan yang masih berkembang di masyarakat bahwa pembakaran lahan dengan luas tertentu diperbolehkan.

Menurutnya, ketentuan lama mengenai batas minimal dua hektare tersebut telah dicabut. Dengan demikian, masyarakat tidak dapat menjadikan aturan tersebut sebagai alasan untuk melakukan pembakaran lahan.

“Peraturan yang minimal dua hektare itu sebenarnya sudah dicabut. Jadi sudah tidak ada pengecualian untuk pembakaran membuka lahan,” tegasnya.

Artinya, masyarakat diminta tidak lagi menggunakan ketentuan lama sebagai dasar untuk membakar lahan.
Pesan kepolisian jelas: jangan menunggu api membesar baru bertindak.

Setiap kejadian karhutla akan dipantau dan didalami, terutama apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian terhadap masyarakat maupun lingkungan.

“Kami bersama tim, baik dari Tipiter Polres, Resmob, Tipiter Polda dan seluruh jajaran Polsek, akan melaksanakan sebaik-baiknya untuk penanganan karhutla ini,” kata Alfreza.

Dengan lima perkara yang tengah ditangani, Polresta Bulungan menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga pada pengungkapan penyebab dan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Namun, hingga tahap ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Seluruh proses masih berjalan dan penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Bagikan:
Berita Terkait