BULUNGAN, tanjungselor.id – Kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bulungan dari Fraksi Gerindra, Lausa Laida, kini mulai berdampak pada kedudukannya sebagai wakil rakyat.
Setelah adanya penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor, DPRD Bulungan bergerak dengan mengusulkan pemberhentian sementara Lausa Laida dari keanggotaan DPRD.
Usulan tersebut resmi dikirimkan pimpinan DPRD Bulungan melalui surat bernomor 100.1.4.2/288/DPRD, tertanggal 21 September 2026.
Surat itu ditujukan kepada Bupati Bulungan melalui Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan. Selanjutnya, usulan tersebut diminta diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk diproses sesuai kewenangan.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Bulungan, Sunaryo, membenarkan langkah tersebut.
“Surat usulan ini kita sampaikan mengingat sudah ada keputusan penahanan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor terhadap salah satu anggota kita, yaitu Lausa Laida. Kita mengikuti tata tertib DPRD dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sunaryo, Kamis (24/9/2026).
Penahanan Jadi Dasar DPRD Bergerak
Sunaryo menegaskan, DPRD Bulungan tidak mengambil langkah di luar mekanisme yang telah ditentukan.
Adanya penetapan penahanan dari pengadilan menjadi dasar administratif bagi Badan Kehormatan bersama pimpinan DPRD untuk mengajukan usulan pemberhentian sementara.
Artinya, posisi Lausa Laida kini memasuki tahapan baru. Selain menghadapi proses hukum yang berjalan, statusnya sebagai anggota DPRD juga mulai diproses melalui mekanisme administratif pemerintahan.
Namun, usulan pemberhentian sementara tersebut belum berarti Lausa Laida telah diberhentikan secara definitif. Keputusan pemberhentian sementara berada pada tahapan dan kewenangan pejabat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Bulungan H. Riyanto.
Sejumlah dokumen turut dilampirkan sebagai kelengkapan administrasi, di antaranya fotokopi Surat Keputusan pengangkatan anggota DPRD, berita acara pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD, serta salinan surat penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Tembusan Sampai ke Partai dan KPU
Langkah DPRD Bulungan itu juga tidak berhenti di meja pemerintah daerah.
Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Utara, Wakil Bupati Bulungan, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bulungan, Ketua KPU Bulungan, serta Lausa Laida sendiri.
Dengan demikian, pihak-pihak yang berkaitan dengan kedudukan Lausa Laida sebagai anggota DPRD maupun proses politiknya turut menerima pemberitahuan resmi mengenai usulan tersebut.
Kini, proses berikutnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bulungan sebelum usulan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
DPRD Bulungan telah menjalankan tahapan pengusulan. Keputusan selanjutnya mengenai pemberhentian sementara menjadi bagian dari proses dan kewenangan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus hukum yang dihadapi Lausa Laida pun kini memiliki konsekuensi lain di luar proses peradilan, yakni menyangkut keberlanjutan kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bulungan. (*)





