BULUNGAN, tanjungselor.id – Polemik pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Tanjung Palas Hilir No. 66.772.001, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mendapat penjelasan dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.
Pertamina memastikan penyaluran BBM tersebut telah diperiksa, termasuk dokumen rekomendasi dan data transaksi konsumen sektor perikanan yang menjadi perhatian masyarakat setelah aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken beredar di media sosial.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menjelaskan bahwa pembelian Pertalite oleh nelayan tertentu memang dapat dilakukan menggunakan wadah apabila konsumen memiliki surat rekomendasi dari pemerintah daerah dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang kemudian diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.
BPH Migas sendiri menjelaskan bahwa surat rekomendasi digunakan untuk memastikan BBM bersubsidi maupun BBM kompensasi disalurkan kepada konsumen yang berhak, dengan memperhatikan ketepatan sasaran dan volume.
“Setiap transaksi harus sesuai dengan surat rekomendasi. SPBU wajib memeriksa dokumen dan mencatat jumlah BBM yang disalurkan agar tetap dalam batas alokasi,” ujar Edi.
300 Liter Pertalite, Masih di Bawah Alokasi
Pertamina kemudian melakukan pemeriksaan terhadap transaksi pengisian yang berlangsung pada Selasa (22/9/2026) dan menjadi perhatian publik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pengisian dilakukan oleh dua pemegang surat rekomendasi sektor perikanan, masing-masing sebanyak 100 liter dan 200 liter.
Dengan demikian, total Pertalite yang diambil mencapai 300 liter. Namun, berdasarkan data transaksi hingga Kamis (24/9/2026), masing-masing penerima masih tercatat dalam batas alokasi yang tercantum dalam surat rekomendasi, yakni 400 liter per bulan.
Artinya, menurut hasil pemeriksaan Pertamina, transaksi yang menjadi sorotan tersebut masih berada dalam alokasi yang ditetapkan dalam dokumen rekomendasi.
Ketentuan BPH Migas memang membuka akses pembelian JBT maupun JBKP bagi konsumen pengguna sektor produktif yang memenuhi persyaratan dan memiliki surat rekomendasi. Untuk sektor perikanan, aturan mencakup nelayan dengan persyaratan tertentu sesuai ukuran kapal dan dokumen pendukung.
BPH Migas juga telah menjelaskan bahwa pembelian BBM menggunakan jeriken tidak dapat dilakukan secara bebas, tetapi dapat dilayani bagi konsumen pengguna yang memenuhi persyaratan dan memiliki surat rekomendasi.
Pertamina Diminta Pastikan Pengawasan Tak Kendor
Meski transaksi yang diperiksa disebut masih sesuai alokasi, Pertamina menegaskan pengawasan di SPBU tetap dilakukan.
Pengelola SPBU diminta memastikan setiap transaksi dengan surat rekomendasi diperiksa dan dicatat sesuai ketentuan. Pertamina juga meminta adanya keterangan yang mudah terlihat di lokasi pelayanan agar masyarakat memahami dasar pelayanan bagi konsumen pengguna tertentu.
Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa pengisian BBM menggunakan jeriken dapat dilakukan secara bebas.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang ikut mengawasi penyaluran BBM. Setiap informasi akan kami periksa, dan apabila ditemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, Pertamina akan menindaklanjutinya,” tegas Edi.
Di sisi lain, mekanisme surat rekomendasi memang dirancang untuk memberikan akses BBM kepada sektor produktif seperti perikanan, sekaligus memperkuat akuntabilitas penyaluran BBM bersubsidi dan kompensasi.
Dengan demikian, persoalan pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Tanjung Palas Hilir tidak cukup hanya dilihat dari wadah yang digunakan. Dokumen rekomendasi, identitas penerima, alokasi, volume pembelian, serta pencatatan transaksi menjadi bagian penting untuk menentukan apakah penyaluran tersebut sesuai ketentuan.
Pertamina menyatakan akan terus memantau penyaluran di SPBU tersebut untuk memastikan BBM tersalurkan kepada konsumen yang berhak dan sesuai alokasi.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan BBM dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135 yang beroperasi selama 24 jam.





