Kredit Rp759,4 Miliar Bermasalah, Dua Tersangka Kasus PT Sebaung Sawit Plantation Ditahan Kejati Kaltara

Kamis, 8 Oktober 2026 07:48 WITA

TANJUNG SELOR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP).

Kedua tersangka masing-masing berinisial TKSD, Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation, dan BF, yang disebut menjabat sebagai Group Head pada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau BRI Agro, yang sejak 1 November 2021 berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejati Kaltara pada Rabu, 7 Oktober 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

Aspidsus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan pemberian tiga fasilitas kredit kepada PT SSP dan pihak terkait dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp759,426 miliar.

Tiga Fasilitas Kredit

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, fasilitas kredit tersebut terdiri atas tiga bagian.

Pertama, fasilitas kredit melalui KSU, dengan PT SSP bertindak sebagai mitra avalis, senilai sekitar Rp169,573 miliar.

Kedua, fasilitas kredit yang diberikan langsung kepada PT Sebaung Sawit Plantation sebesar sekitar Rp407,352 miliar.

Ketiga, fasilitas kredit untuk PMKS senilai sekitar Rp182,5 miliar.

Dengan demikian, total fasilitas kredit yang diberikan mencapai Rp759.426.104.000.

Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi berdasarkan penghitungan penyidik. Kejati Kaltara menyebut proses audit untuk memastikan nilai kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Utara.

Penyidik Temukan Dugaan Rekayasa Dokumen

Dalam proses penyidikan, Kejati Kaltara menduga pengajuan fasilitas kredit dilakukan menggunakan sejumlah dokumen yang telah direkayasa.

Penyidik menilai, dalam proses pemberian kredit tersebut semestinya diterapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam ketentuan perbankan, termasuk UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, serta ketentuan internal bank.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, prinsip kehati-hatian tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Penyidik menduga terdapat pemufakatan dalam proses pengajuan hingga persetujuan kredit. Hal itu antara lain didalami melalui sejumlah dokumen analisis kredit, termasuk Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK), hingga proses putusan dan perjanjian kredit.

Dana Kredit Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Persoalan tidak berhenti pada proses pencairan kredit.

Penyidik juga menduga setelah fasilitas kredit dicairkan, dana tersebut direalisasikan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dana kredit diduga dialihkan kepada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi serta digunakan melalui beberapa bilyet giro.

Kondisi tersebut kemudian diduga menyebabkan fasilitas kredit mengalami kemacetan dan pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.

Nilai kerugian negara secara definitif masih menunggu hasil audit dari BPKP Kaltara.

Dua Tersangka Langsung Ditahan

Setelah meningkatkan status perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejati Kaltara kemudian melakukan upaya paksa berupa penahanan.

TKSD dan BF ditahan di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari ke depan.

Samiaji menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Kejati Kaltara juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dinilai memiliki hubungan dengan proses pemberian maupun penggunaan fasilitas kredit tersebut.

“Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan atau keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” demikian keterangan Aspidsus Kejati Kaltara .

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Status tersangka terhadap kedua pihak merupakan hasil penyidikan Kejati Kaltara dan proses hukum selanjutnya tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Bagikan:
Berita Terkait