NUNUKAN, tanjungselor.id – Penguatan tata kelola pemerintahan desa menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Nunukan. Hal ini ditegaskan Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE, saat meresmikan 55 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam kesempatan tersebut, Irwan Sabri mengingatkan bahwa jabatan sebagai anggota BPD bukan sekadar kedudukan dalam struktur pemerintahan desa, melainkan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen terhadap kepentingan publik.
Ia menekankan, setiap anggota BPD harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat dengan mengedepankan kejujuran, profesionalisme, serta sikap terbuka dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Lembaga ini tidak hanya menjadi mitra pemerintah desa, tetapi juga memiliki tanggung jawab menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, dan melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Karena itu, anggota BPD dituntut memahami tugas dan kewenangannya secara baik, sehingga mampu menjalankan fungsi kelembagaan secara optimal.
Bupati Irwan Sabri juga mengingatkan agar anggota BPD tidak terjebak pada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Sebaliknya, seluruh keputusan dan langkah yang diambil harus berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan desa.
Ia berharap BPD dapat membangun komunikasi dan hubungan kerja yang harmonis dengan kepala desa beserta seluruh perangkat desa. Perbedaan pandangan dalam penyelenggaraan pemerintahan hendaknya disikapi melalui dialog dan musyawarah, bukan menjadi sumber konflik yang menghambat pembangunan.
“Integritas harus menjadi landasan dalam menjalankan amanah. Anggota BPD harus mampu menjadi representasi masyarakat, mendengarkan aspirasi warga, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik,” demikian pesan yang ditekankan Bupati.
Lebih lanjut, Irwan Sabri berharap 55 anggota BPD yang telah diresmikan dapat berkontribusi nyata dalam mendorong pembangunan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Menurutnya, kemajuan Kabupaten Nunukan tidak dapat dilepaskan dari kemajuan desa. Pemerintahan desa yang kuat, responsif, dan mampu memberikan pelayanan berkualitas akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, sinergi antara BPD, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten perlu terus diperkuat.
Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap momentum peresmian ini menjadi awal pengabdian bagi seluruh anggota BPD untuk bekerja lebih profesional, menjaga integritas, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik hingga ke tingkat desa.
Dengan demikian, keberadaan BPD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tidak hanya sebagai lembaga formal pemerintahan desa, tetapi juga sebagai wadah penyaluran aspirasi dan pengawal kepentingan warga dalam pembangunan desa.(*/adv)





