Pemkab Nunukan Dorong ASN Gunakan QRIS, Percepat Digitalisasi Transaksi dan Tingkatkan Pendapatan Daerah

Minggu, 1 November 2026 10:05 WITA

NUNUKAN, tanjungselor.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan terus mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan, salah satunya melalui penerapan sistem pembayaran non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun ekosistem transaksi digital yang lebih praktis, transparan, dan efisien. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nunukan pun didorong menjadi pelopor dalam penerapan transaksi digital, sebelum mengajak masyarakat untuk melakukan hal serupa.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa penerapan QRIS merupakan salah satu langkah konkret dalam mendukung percepatan dan perluasan digitalisasi daerah melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Dalam struktur TP2DD Kabupaten Nunukan, Bupati Nunukan bertindak sebagai ketua, sementara Penjabat Sekda menjadi ketua harian.

Menurutnya, ASN memiliki peran penting sebagai contoh dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk membiasakan penggunaan metode pembayaran digital dalam berbagai aktivitas sehari-hari.

“ASN harus menjadi contoh. Sebelum kita mengajak masyarakat menerapkan pembayaran non-tunai, tentunya kita harus memulainya dari lingkungan pemerintahan terlebih dahulu,” jelas Raden Iwan, sebagaimana diberitakan RRI, Jumat (30/10/2026).

Adapun jenis pembayaran yang didorong menggunakan QRIS di antaranya retribusi persampahan dan retribusi parkir kendaraan.

Untuk retribusi sampah, pembayaran yang disampaikan sebesar Rp10.000 per bulan. Sementara tarif retribusi parkir kendaraan ditetapkan sebesar Rp50.000 per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp70.000 per tahun untuk kendaraan roda empat.

Raden Iwan berharap ASN yang memiliki kendaraan dapat mulai memanfaatkan mekanisme pembayaran yang didorong pemerintah daerah tersebut. Selain memudahkan proses transaksi, pembayaran retribusi secara digital juga diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi dan mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Ia menegaskan, keterlibatan ASN menjadi penting agar penerapan kebijakan digitalisasi tidak hanya sebatas imbauan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui praktik langsung.

Melalui penerapan QRIS, Pemkab Nunukan berharap budaya transaksi non-tunai semakin berkembang, baik di lingkungan pemerintahan maupun di tengah masyarakat.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Dengan semakin luasnya penggunaan transaksi digital, pemerintah daerah juga berharap masyarakat memperoleh kemudahan dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi tanpa harus bergantung pada transaksi tunai. (*/adv)

Bagikan:
Berita Terkait