SMSI Kaltara: VIRALKAH Hanya Instrumen Penataan Kerja Sama Media, Pergub Segera Disahkan

Senin, 2 November 2026 11:43 WITA

TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) menilai aplikasi VIRALKAH yang dikembangkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara harus ditempatkan sebagai instrumen penataan administrasi kerja sama media, bukan menjadi alat pembatas bagi perusahaan pers.

Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu menekankan, digitalisasi pendataan dan verifikasi media merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi serta akuntabilitas. Namun, penerapannya harus tetap mengedepankan prinsip keterbukaan, objektivitas dan kesetaraan bagi seluruh perusahaan pers.

“Keberadaan VIRALKAH ini tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur dalam menentukan perusahaan pers yang dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, apalagi sosialisasinya belum merata,” kata Victor Ratu.

Victor mengungkapkan, penataan administrasi melalui aplikasi harus memiliki parameter yang jelas, termasuk persyaratan, mekanisme verifikasi dan ruang bagi perusahaan pers untuk memperoleh penjelasan apabila terdapat kendala dalam proses pendataan.

“VIRALKAH pada prinsipnya hanya instrumen untuk menata administrasi kerja sama media. Jangan sampai aplikasi ini justru menjadi instrumen yang membatasi ruang gerak perusahaan pers,” tegas Victor.

Selain aplikasi VIRALKAH, SMSI Kaltara juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara segera menuntaskan dan mengesahkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kerja sama media.

“Keberadaan Pergub sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kemitraan antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers,” ujar Victor.

Regulasi itu nantinya mengatur secara jelas mekanisme kerja sama, persyaratan, pola kemitraan dan prinsip transparansi dan kesetaraan.

“Kami menilai, penataan kerja sama media tidak cukup hanya mengandalkan sistem aplikasi. Tapi harus ada landasan regulasi yang memberikan kepastian bagi pemerintah maupun perusahaan pers,” ucap Victor.

Karena itu, pengesahan Pergub menjadi salah satu hal yang perlu segera dituntaskan agar pelaksanaan kerja sama media memiliki pedoman yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Victor menambahkan, pihaknya menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap peningkatan kompetensi wartawan sebagaimana tertuang dalam draf Pergub. Sebab, peningkatan kualitas sumber daya manusia pers harus menjadi bagian dari perhatian pemerintah, bukan hanya berfokus pada kelengkapan administrasi dan verifikasi perusahaan media.

Salah satu bentuk dukungan yang perlu diperkuat adalah fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW), pelatihan jurnalistik dan kegiatan peningkatan kapasitas wartawan.

“Apalagi DKISP ini kan leading sektornya di Pemerintahan, profesionalisme wartawan merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem pers yang sehat. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan turut mengambil peran dalam memperluas kesempatan peningkatan kompetensi bagi insan pers di Kaltara,” tuturnya.

Dukungan itu sangat penting untuk meningkatkan kualitas pemberitaan, penerapan kode etik jurnalistik serta tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

SMSI mengingatkan agar kebijakan penataan kerja sama media tetap menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Intinya VIRALKAH itu hanya menjadi instrumen penataan administrasi, Pergub menjadi payung kepastian kerja sama, sementara peningkatan kompetensi wartawan menjadi bagian dari investasi untuk membangun pers yang profesional di Kaltara,” tutupnya.(*)

Bagikan:
Berita Terkait