Cegah Aksi Destructive Fishing di Sungai Kayan, Diskan dan Polairud Polresta Bulungan Galakkan Patroli

Kamis, 6 November 2025 08:30 WITA
Oplus_131072

BULUNGAN, tanjungselor.id — Dinas Perikanan (Diskan) Bulungan terus mensosialisasikan dan mengkampanyekan larangan destructive fishing (penangkapan ikan yang merusak) di wilayahnya.

Selain itu, bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Polresta Bulungan dan DKP Provinsi Kalimantan Utara, juga rutin melakukan patroli.

Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan. 

Seperti yang baru-baru ini dilaksanakan. Diskan, bersama personel Sat Polairud Polresta Bulungan melaksanakan patroli pencegahan praktik Destructive Fishing di wilayah perairan Sungai Kayan, Kabupaten Bulungan.

PS Kasat Polairud Polresta Bulungan, Iptu Magdalena Lawai menyampaikan, bahwa kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh Wakasat Polairud Ipda S Budi Rustanto bersama personel lainnya.

“Patroli dilakukan secara rutin untuk memberikan himbauan kepada para nelayan agar tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang merusak atau melanggar hukum,” ujar Iptu Magdalena.

Patroli dimulai sekitar pukul 06.00 Wita. Di mana tim petugas mendatangi lokasi SP 7 di Sungai Lubak Pengantin dan menemukan sejumlah perahu nelayan yang tengah beraktivitas.

Personel Polairud memberikan arahan agar nelayan selalu memperhatikan keselamatan saat bekerja serta segera melapor jika menemukan gangguan kamtibmas di wilayah perairan.

Patroli dilanjutkan ke wilayah perairan Sungai Naga, di mana petugas menemui sejumlah nelayan pengambau kepiting. Petugas kembali mengingatkan agar mereka senantiasa menjaga keselamatan selama mencari hasil laut.

Selain itu, personel Polairud juga menyambangi muara Sungai Kelambu dan menemukan pengguna speed 40 PK yang beraktivitas sebagai penyambang tambak atau pengepul hasil panen udang dan kepiting.

“Kami memberikan himbauan agar para penyambang berhati-hati dalam beraktivitas serta melaporkan segera bila menemukan kegiatan Destructive Fishing atau gangguan keamanan di perairan,” jelasnya.

Kegiatan patroli berlangsung hingga sore hari dan berakhir sekitar pukul 16.00 Wita.

Iptu Magdalena menegaskan bahwa patroli ini merupakan bentuk komitmen Polairud Polresta Bulungan, dalam menjaga kelestarian lingkungan perairan dan keamanan masyarakat nelayan.

“Kami akan terus hadir di lapangan untuk mencegah aktivitas Destructive Fishing dan memastikan keamanan di wilayah perairan Kabupaten Bulungan tetap terjaga,” tutupnya.

Untuk diketahui, larangan destructive fishing , didasari oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Di mana pelaku destructive fishing dapat dikenakan sanksi pidana yang berat. (adv)

Bagikan:
Berita Terkait