Laksanakan Subsitusi dengan Alat Tangkap Ramah Lingkungan
BULUNGAN, tanjungselor.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, melalui Dinas Perikanan (Diskan) terus melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan alat bantu tangkap ikan yang dilarang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009, tentang Perikanan.
Sosialisasi yang dikemas dengan agenda “Subsitusi Alat Tangkap Ramah Lingkungan bagi Nelayan yang Menggunakan Alat Tangkap yang Dilarang” salah satunya dilaksanakan oleh Dinas Perikanan Bulungan belum lama ini.
Dalam kegiatan yang dilangsungkan di Aula Kantor Diskan Bulungan di Jalan Kolonel Soetadji Tanjung Selor ini, diikuti oleh sejumlah nelayan di Bulungan.
Dalam kegiatan ini, seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Bulungan H Syam Hendarsyah, di samping mensosialisasikan tentang bahaya penggunaan alat tangkap yang dilarang, sekaligus juga memberikan bantuan alat tangkap yang ramah lingkungan kepada para nelayan, sebagai pengganti.
Diakuinya selama ini masih ada nelayan di Bulungan yang menggunakan alat tangkap berbahaya. Salah satunya setrum listrik.

“Alat ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, namun juga berdampak pada habitat ikan,” ungkapnya.
Termasuk juga bahaya terhadap hasil tangkapan ikannya. Utamanya bagi yang menangkap menggunakan racun.
“Kita ingin ada sikronisasi dan sinergisitas antara aturan dan kehidupan. Untuk itu, masyarakat nelayan juga perlu mengetahui dan memahami peraturan yang ada,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga, dibangun komitmen bersama bagi para nelayan dan stakeholder terkait untuk mendeklarasikan tidak menggunakan alat tangkap berbahaya atau dalam istilahnya destructive fishing dan ilegal fishing. (adv)





