TANJUNG SELOR, tanjungselor.id– Persoalan kewenangan pengelolaan transportasi sungai dan speedboat di Kabupaten Bulungan kembali menjadi perhatian. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulungan berencana melakukan kajian ulang terhadap trayek speedboat untuk memperjelas batas kewenangan antara pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Langkah tersebut dinilai penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa tidak seluruh layanan transportasi air maupun fasilitas pelabuhan di Bulungan berada di bawah kewenangan Pemkab Bulungan.
Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dishub Bulungan, Alung Yosep Lion, mengatakan posisi Bulungan sebagai kabupaten sekaligus lokasi ibu kota Provinsi Kaltara membuat pembagian kewenangan transportasi menjadi lebih kompleks.
Karena itu, Dishub Bulungan tengah menyiapkan kajian untuk memetakan trayek dan kewenangan secara lebih jelas.
“Makanya kita mau susun trayeknya, biar jelas pembagiannya seperti apa nanti. Tapi masih kita coba membuat kajiannya dulu,” kata Alung.
Menurut dia, salah satu contoh adalah layanan speedboat Tanjung Selor–Tarakan yang masuk dalam cakupan kewenangan provinsi. Sementara sejumlah layanan yang berada dalam wilayah kabupaten menjadi bagian dari kewenangan Pemkab Bulungan.
Pembagian kewenangan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Kejelasan siapa yang bertanggung jawab akan berpengaruh terhadap pengawasan, pelayanan, penanganan fasilitas hingga tindak lanjut ketika terjadi persoalan di lapangan.
Tidak Semua Masalah Pelabuhan Bisa Ditangani Dishub Bulungan
Alung menyebut masih sering terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ketika muncul persoalan di pelabuhan atau fasilitas transportasi tertentu, Dishub Bulungan kerap menjadi pihak yang pertama kali disorot, meski fasilitas maupun trayek tersebut berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten.
“Banyak orang masih mengira bahwa semua itu tanggung jawab pelabuhan dan transportasi di kami. Jadi kalau ada apa-apa yang di-tag Dishub Bulungan, padahal ini bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi semakin relevan di tengah aktivitas transportasi sungai di Bulungan yang terus berjalan. Bahkan, dalam beberapa pekan terakhir, operasional Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor sempat diatur secara bergantian karena kondisi alur yang mengalami pendangkalan. Dishub Bulungan melakukan penanganan sementara agar aktivitas kedatangan dan keberangkatan speedboat tetap berjalan.
Di sisi lain, dokumen tata ruang Bulungan juga menunjukkan adanya pembagian kelas alur pelayaran berdasarkan kewenangan. Sejumlah alur seperti Tanjung Selor–Tarakan tercantum sebagai alur pelayaran kelas II kewenangan provinsi, sementara sejumlah rute lainnya berada dalam kelas kewenangan kabupaten.
Pembagian ini sejalan dengan kerangka pembagian urusan pemerintahan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang masih berstatus berlaku.
Traffic Light Juga Terbagi Tiga Kewenangan
Persoalan serupa, lanjut Alung, tidak hanya terjadi pada transportasi sungai dan laut. Pengelolaan traffic light atau lampu lalu lintas di wilayah Bulungan juga terbagi berdasarkan kewenangan pemerintahan.
Dari sembilan titik yang disebutkan, lima titik berada di bawah pengelolaan pemerintah kabupaten, dua titik menjadi kewenangan provinsi, sementara dua titik lainnya berada di bawah kewenangan balai transportasi.
Artinya, ketika terjadi kerusakan pada lampu lalu lintas yang bukan menjadi kewenangan Pemkab Bulungan, Dishub kabupaten tidak dapat serta-merta melakukan perbaikan.
“Jadi kalau ada traffic light di bagian provinsi kita tidak bisa memperbaiki karena bukan kewenangan kami, tapi masyarakat selalu menyudutkan Dishub kabupaten,” pungkasnya.
Kajian Trayek Dinilai Penting
Rencana kajian ulang trayek diharapkan tidak hanya menghasilkan pembagian kewenangan di atas kertas. Kejelasan tersebut juga penting bagi masyarakat agar mengetahui kepada siapa keluhan harus disampaikan ketika terjadi gangguan pelayanan, kerusakan fasilitas, maupun persoalan keselamatan transportasi.
Terlebih, transportasi speedboat menjadi salah satu moda penting bagi mobilitas masyarakat Bulungan dan daerah sekitarnya.
Dengan pemetaan trayek dan kewenangan yang lebih jelas, koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan instansi vertikal diharapkan tidak lagi tumpang tindih.
Ujungnya bukan sekadar siapa yang berwenang, tetapi siapa yang harus bertindak ketika masyarakat membutuhkan pelayanan. (*/adv)





