Dua Perkara Besar Ditangani Kejati Kaltara; Direktur Perusahaan Tambang Diperiksa di Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit BRI Rp 596 Miliar Turut Didalami

Selasa, 23 Juni 2026 04:23 WITA

TANJUNG SELOR, takanews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut sejumlah perkara strategis yang diduga merugikan negara. Melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Kaltara saat ini tengah mengintensifkan penyidikan dua perkara besar, yakni dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Nunukan, Kaltara dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan perkebunan sawit.

Dalam perkara pertambangan, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi penting yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan. Salah satunya adalah KM selaku Direktur PT. CCM yang akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (12/6/2026) di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Selain KM, penyidik juga memeriksa RMA yang menjabat Direktur PT. SIL, KRH selaku Kepala Tambang PT. CCM, serta sejumlah pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan maraton tersebut berlangsung selama sepekan, mulai 8 hingga 12 Juni 2026, dengan lokasi pemeriksaan dipusatkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung di Jakarta guna mempermudah kehadiran para saksi yang berasal dari berbagai daerah dan instansi.

Telusuri Rantai Perizinan Tambang hingga Operasional Pelayaran

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan tidak hanya pada aktivitas pertambangan semata, tetapi juga menyentuh seluruh rangkaian perizinan yang berkaitan dengan operasional perusahaan selama lebih dari satu dekade.

“Pada pokoknya para saksi dimintai keterangan terkait bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan PT. CCM selama kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2025. Dari pemeriksaan tersebut penyidik juga kembali melakukan penyitaan sejumlah dokumen guna membuat terang perkara,” tegas Samiaji.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik tengah menelusuri secara komprehensif seluruh aspek legalitas operasional perusahaan, mulai dari proses penerbitan izin, pelaksanaan kegiatan pertambangan, hingga aktivitas pendukung yang berkaitan dengan pengangkutan hasil tambang.

Hingga saat ini, sedikitnya 40 orang saksi telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur perusahaan, kementerian terkait, hingga pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses administrasi dan operasional kegiatan pertambangan.

Langkah penyitaan dokumen yang kembali dilakukan penyidik menunjukkan bahwa proses pengumpulan alat bukti masih terus berkembang dan berpotensi membuka fakta-fakta baru dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Dugaan Korupsi Kredit BRI Rp596 Miliar Masuk Tahap Pendalaman

Di sisi lain, Kejati Kaltara juga tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT. SSP, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Nunukan.

Nilai fasilitas kredit yang diberikan kepada perusahaan tersebut disebut cukup besar, yakni diperkirakan mencapai Rp596 miliar dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.

Penyidikan yang dimulai sejak April 2026 itu kini terus bergerak dengan memeriksa berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengajuan, analisis, hingga pencairan fasilitas kredit.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi, yang terdiri dari pihak PT. SSP sebagai penerima kredit, pihak Bank BRI sebagai pemberi fasilitas kredit, koperasi plasma atau KSU, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berkaitan dengan proses penilaian aset maupun kelayakan pembiayaan.

Menurut Samiaji Zakaria, tim penyidik menemukan indikasi awal adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Tim Penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik kini tidak hanya menelusuri aspek administratif pemberian kredit, tetapi juga menelaah apakah terdapat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, atau bentuk perbuatan melawan hukum lainnya yang menyebabkan timbulnya risiko kerugian negara.

Komitmen Kejati Kaltara Ungkap Perkara Strategis

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan masih berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kejati Kaltara memastikan akan terus mengembangkan kedua perkara tersebut hingga seluruh fakta hukum terungkap secara terang benderang.

Dengan pemeriksaan puluhan saksi, penyitaan dokumen, serta pendalaman terhadap mekanisme perizinan dan transaksi keuangan bernilai ratusan miliar rupiah, publik kini menanti langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup.

Dua perkara ini menjadi salah satu ujian penting bagi upaya penegakan hukum di Kalimantan Utara, khususnya dalam sektor sumber daya alam dan perbankan yang selama ini memiliki dampak besar terhadap perekonomian daerah maupun keuangan negara. (*)

Bagikan:
Berita Terkait