TANJUNG SELOR – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan belum selesai bergulir. Saat perkara berinisial LL telah memasuki tahapan hukum lebih lanjut dan bersiap disidangkan, laporan serupa kembali muncul di Polda Kalimantan Utara.
Kali ini, laporan tersebut menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan lainnya berinisial LB.
Laporan dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang diduga tidak sah itu kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan, perkara yang melibatkan LB telah ditindaklanjuti dan saat ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Perkembangan perkara itu juga disampaikan Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara, Kompol Bachtiar Tamrin.
Menurut Bachtiar, laporan tersebut tidak berhenti di meja pengaduan. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
SPDP terkait perkara yang melibatkan LB disebut telah dikirim pada Februari 2026.
Penyidik juga melakukan koordinasi serta gelar perkara untuk menyamakan persepsi hukum dalam setiap tahapan penanganan, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga proses penuntutan apabila nantinya unsur pidana dinilai terpenuhi.
Kasus ini menjadi perhatian karena pihak yang dilaporkan merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Bulungan. Namun, kepolisian menegaskan status maupun jabatan seseorang tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Proses hukum tetap berjalan secara profesional, objektif dan tanpa pandang bulu,” tegas Bachtiar.
Ia juga menyatakan tidak mengenal sosok berinisial LB yang disebut dalam laporan tersebut.
Kasus LL Lebih Dulu Bergulir
Sebelum laporan terhadap LB mencuat, perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terlapor berinisial LL lebih dahulu menjadi sorotan.
Perkara tersebut telah melalui proses hukum dan kini memasuki tahapan lebih lanjut setelah penanganannya dinyatakan memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
Dengan munculnya laporan terhadap LB, isu dugaan penggunaan ijazah palsu kembali menjadi perhatian publik di Bulungan.
Namun, kedua perkara tersebut merupakan perkara yang berbeda dan harus dilihat berdasarkan alat bukti serta proses hukum masing-masing.
Untuk perkara LB, kepolisian masih melakukan pendalaman. Belum ada kesimpulan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan sebagaimana yang dilaporkan.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Kaltara. Pembuktian terhadap dugaan tersebut nantinya akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus LL berjalan, laporan LB menyusul. Dua perkara dugaan ijazah palsu kini menjadi perhatian di tengah proses hukum yang masih berlangsung. (*)





