Pemkab Nunukan Perkuat Koordinasi, Penyelesaian Lahan Embung Lapri Sebatik Terus Didorong

Jumat, 2 Oktober 2026 08:50 WITA

NUNUKAN, tanjungselor.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk memastikan proses penyelesaian pengadaan tanah pembangunan Embung Lapri di Pulau Sebatik berjalan sesuai ketentuan dan dapat segera ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.

Langkah tersebut kembali dilakukan melalui rapat koordinasi dan sosialisasi penyelesaian lahan Embung Lapri Sebatik yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, Selasa (29/9/2026).

Rapat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk menyamakan langkah dalam penyelesaian proses pengadaan tanah, sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan secara terarah, tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Embung Lapri memiliki posisi strategis bagi masyarakat di Pulau Sebatik. Infrastruktur tersebut berada di wilayah Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara, dan Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sebatik Tengah, sehingga proses penyelesaian lahannya membutuhkan keterlibatan dan koordinasi berbagai pihak.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa membahas berbagai langkah yang diperlukan untuk mempercepat penyelesaian tahapan pengadaan tanah.

Sejumlah unsur turut hadir, di antaranya Komandan Kodim 0911/Nunukan, Kapolres Nunukan, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Nunukan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta jajaran terkait.

Turut dilibatkan Camat Sebatik Utara, Camat Sebatik Tengah, Kepala Desa Lapri dan Kepala Desa Bukit Harapan.

Pelibatan lintas sektor tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian pengadaan tanah Embung Lapri tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi membutuhkan sinergi agar seluruh proses dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pengadaan tanah Embung Lapri. Pemkab bahkan telah mengalokasikan anggaran untuk proses pengadaan lahan tersebut sejak 2025 hingga 2026.

Pada Juli 2026, Pemkab Nunukan juga menyampaikan bahwa proses pengadaan lahan tetap dilanjutkan hingga tahap pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat, dengan memastikan seluruh data dan dokumen memenuhi persyaratan administrasi serta ketentuan hukum.

Dalam perkembangan terakhir, koordinasi dengan Kantor Pertanahan kembali diperkuat. Pemerintah daerah dan pihak terkait terus mendorong agar tahapan yang menjadi kewenangan masing-masing dapat segera ditindaklanjuti.

Camat Sebatik Utara, Andi Calo, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian lahan Embung Lapri.

“Berdasarkan surat undangan, salah satu tahapan bagi tim adalah melaksanakan rapat koordinasi. Alhamdulillah, rapat berjalan dengan lancar. Insya Allah, sesuai jadwal, proses ini akan segera direalisasikan,” ujarnya.

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pihak mengenai tahapan yang harus dilaksanakan, termasuk pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa juga memiliki peran penting dalam mendukung proses di lapangan, mengingat lokasi Embung Lapri berada di dua wilayah kecamatan dan desa.

Pemkab Nunukan memastikan penyelesaian pengadaan tanah tetap dilakukan secara hati-hati dan sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan kepastian dalam proses pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari.

Sebelumnya, Pemkab Nunukan juga telah mengungkapkan bahwa proses pengadaan tanah sempat menghadapi sejumlah kendala, termasuk perubahan proses penilaian setelah Ketua Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menangani penilaian lahan meninggal dunia. Pemerintah kemudian menyiapkan langkah untuk membentuk kembali tim penilai dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Adapun lahan yang masuk dalam proses pengadaan mencapai sekitar 70 hektare. Pemerintah daerah terus berupaya memastikan proses tersebut dapat diselesaikan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat pemilik lahan dan seluruh ketentuan yang berlaku.

Bagi Pemerintah Kabupaten Nunukan, penyelesaian pengadaan tanah merupakan bagian penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan Embung Lapri. Infrastruktur ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Sebatik, khususnya dalam mendukung kebutuhan air dan pengelolaan sumber daya air di wilayah tersebut.

Karena itu, koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat. Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga proses penyelesaian lahan dapat segera dituntaskan dan pembangunan serta pemanfaatan Embung Lapri dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat Sebatik. (*)

Bagikan:
Berita Terkait