Sidang Gugatan Warga Mangkupadi Digelar ‘Tertutup’, Ada Apa Pengadilan Tanjung Selor?

Kamis, 8 Januari 2026 04:54 WITA
Oplus_131072

TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kamis (8/1/), justru memantik tanda tanya besar. Di tengah perkara yang menyangkut konflik agraria, proyek strategis nasional, dan dugaan perampasan tanah rakyat, Pengadilan Negeri Tanjung Selor malah membatasi peliputan media. Padahal, persidangan dinyatakan terbuka untuk umum.

Sidang perdana ini hanya dihadiri satu tergugat, yakni perwakilan dari unsur Gubernur Kalimantan Utara, sementara tergugat lain absen. Gugatan warga menyasar dugaan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah bersertifikat milik warga, tanpa pelepasan hak, tanpa persetujuan, dan tanpa ganti rugi.

Warga Kampung Baru diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2009, namun sejak 2011 tanah mereka ditindih oleh HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP), lalu beralih menjadi HGB PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), pengelola proyek raksasa Kawasan Industri Tanah Kuning–Mangkupadi yang kini berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami tidak menolak pembangunan. Kami hanya mempertahankan tanah yang sah milik kami. Di situlah sumber hidup kami,”
ujar Arman, warga Kampung Baru Mangkupadi sekaligus penggugat.

PSN di Atas Tanah Rakyat
Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara bersama Tim Hukum Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang menilai perkara ini bukan konflik biasa, melainkan pola perampasan tanah yang sistemik. Mulai dari penerbitan HGU dan HGB di atas pemukiman warga, pengabaian enclave masyarakat seluas ±6.935 hektar, pelanggaran tata ruang, hingga penetapan PSN tanpa kajian HAM dan lingkungan yang partisipatif.

Ironisnya, ketika warga mencari keadilan di pengadilan, justru ruang transparansi malah dipersempit.

Pengacara warga, Muhammad Sirul Haq, secara terbuka mengecam larangan media meliput persidangan.

“Kami sangat menyesalkan sikap pengadilan yang tidak mengizinkan media meliput, padahal sidang ini terbuka untuk umum. Ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas peradilan. Apalagi perkara ini menyangkut kepentingan publik yang sangat luas,” tegasnya.

Kerugian Rakyat dan Negara
Akibat konflik yang berlarut lebih dari satu dekade, kerugian warga ditaksir mencapai ±Rp10 miliar secara materiil dan immateriil. Negara pun berpotensi kehilangan ±Rp1,425 triliun akibat tidak optimalnya penerimaan BPHTB dan PPh Final dari penerbitan dan peralihan hak atas tanah yang bermasalah.

Dalam gugatan ini, warga menuntut:
• Pengakuan dan pemulihan penuh hak milik tanah
• Pembatalan HGU dan HGB yang cacat hukum
• Penghentian sementara aktivitas industri dan PLTU captive batubara
• Pencabutan status PSN Tanah Kuning–Mangkupadi beserta izin turunannya

“Status PSN tidak boleh dijadikan tameng untuk mengorbankan hak rakyat dan lingkungan. Pembangunan tidak boleh berdiri di atas perampasan,” tegas Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara.

Sidang Terbuka, Tapi Kenapa Media Ditutup?
Di luar ruang sidang, warga menggelar aksi teatrikal damai yang menggambarkan perjuangan mempertahankan tanah dan harapan agar pengadilan benar-benar menjadi rumah keadilan bagi rakyat kecil.

Namun pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal, Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa persidangan perkara publik ini harus dijauhkan dari sorotan media?

Sidang perdana ini seharusnya menjadi awal keadilan. Tapi pembatasan informasi justru memunculkan kecurigaan bahwa perkara besar ini sedang dipagari dari pengawasan publik.(ry)

Bagikan:
Berita Terkait