NUNUKAN, tanjungselor.id — Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan resmi mengumumkan tiga nama peserta yang lolos ke tahap akhir seleksi tahun 2026. Pengumuman ini menjadi tahapan penting dalam proses penentuan pejabat yang akan mengemban tugas strategis mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Nunukan.
Berdasarkan hasil seleksi terbuka yang diumumkan pada Rabu (28/10/2026), tiga kandidat yang masuk dalam daftar tiga besar adalah:
- Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara.
- Juni Mardiansyah, A.P., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan.
- Muhammad Amin, S.H., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan.
Penetapan tersebut mengacu pada Pengumuman Nomor B/16/PANSEL/2026-1.800.1.2.6 tentang Hasil Tiga Besar Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong, menyampaikan bahwa ketiga nama tersebut merupakan hasil rekapitulasi seluruh tahapan seleksi yang telah dilaksanakan oleh panitia seleksi.
Sebelumnya, lima pejabat dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan Sekda Nunukan. Mereka kemudian menjalani serangkaian tahapan, mulai dari asesmen kompetensi di Assessment Center Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar, penulisan makalah, hingga presentasi dan wawancara.
Dari seluruh rangkaian tersebut, panitia seleksi menetapkan tiga peserta yang melanjutkan ke tahap akhir sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Bupati Nunukan Tentukan Satu Nama
Setelah pengumuman tiga besar, proses selanjutnya adalah penentuan satu nama calon Sekda definitif oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, S.E., M.M., selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan pengisian jabatan Sekda dilakukan melalui proses seleksi terbuka dengan mempertimbangkan hasil penilaian dan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah memiliki posisi strategis dalam struktur pemerintahan kabupaten. Selain membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, Sekda berperan mengoordinasikan perangkat daerah, menyelaraskan pelaksanaan program pembangunan, serta memastikan penyelenggaraan administrasi pemerintahan berjalan efektif.
Karena itu, pejabat yang nantinya ditetapkan sebagai Sekda definitif diharapkan memiliki kapasitas kepemimpinan, kemampuan manajerial, serta kompetensi untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.
Perkuat Koordinasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Penetapan Sekda definitif diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan Kabupaten Nunukan, khususnya dalam meningkatkan sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
Koordinasi yang efektif diperlukan agar program prioritas pemerintah daerah dapat berjalan selaras, pelaksanaan pembangunan semakin terarah, dan pelayanan publik semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan diumumkannya tiga besar calon Sekda, proses seleksi kini memasuki tahapan penentuan pejabat yang akan mengemban amanah tersebut. Pemerintah Kabupaten Nunukan selanjutnya menunggu proses penetapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan proses ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang profesional, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*/adv)





