Urus Dokumen Kependudukan Tak Perlu Calo, Pemkab Nunukan Perkuat Layanan Resmi hingga Perbatasan

Rabu, 30 September 2026 09:03 WITA

NUNUKAN, tanjungselor.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan terus mendorong masyarakat mengurus dokumen kependudukan melalui prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, transparan, gratis, serta semakin dekat dengan masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan dan perbatasan negara.

Bagi Pemkab Nunukan, dokumen kependudukan bukan sekadar kelengkapan administrasi. Data yang tercatat secara benar menjadi dasar penting dalam memastikan masyarakat memperoleh berbagai layanan publik secara tepat, mulai dari layanan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan hingga program pembangunan pemerintah daerah.

Karakteristik Nunukan sebagai wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia membuat pelayanan administrasi kependudukan memiliki tantangan tersendiri. Tingginya mobilitas penduduk, termasuk warga dari luar daerah maupun masyarakat yang beraktivitas di Tawau, Malaysia, membutuhkan proses verifikasi yang cermat agar setiap dokumen yang diterbitkan sesuai dengan kondisi dan identitas pemohon.

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Nunukan, Samsuddin, mengatakan pihaknya menemukan adanya pengajuan NIK oleh warga yang berasal dari luar Nunukan.

“Yang kami pelajari hingga saat ini, yang mengajukan NIK di Disdukcapil Nunukan adalah warga dari luar Nunukan, misalnya dari Sulawesi, NTT. Bahkan tidak sedikit yang memanfaatkan pembuatan NIK adalah orang-orang yang bermukim di Malaysia,” ujar Samsuddin, Rabu (30/9/2026).

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penerbitan NIK harus didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap penduduk yang tercatat dalam administrasi kependudukan benar-benar memenuhi ketentuan, sehingga data tersebut dapat digunakan sebagai dasar pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.

Karena itu, Disdukcapil Nunukan menerapkan proses verifikasi secara lebih cermat, termasuk bagi pemohon dari luar daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meminta adanya penjamin dari lingkungan tempat tinggal, seperti ketua RT, untuk membantu memastikan keberadaan dan identitas pemohon.

Pengetatan verifikasi tersebut bukan untuk membatasi hak masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan. Justru, langkah ini dilakukan untuk menjaga agar pelayanan tetap tertib sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan identitas dan data kependudukan.

Layanan Didekatkan kepada Masyarakat

Di tengah upaya memperkuat validasi data, Pemkab Nunukan juga terus berupaya agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan pelayanan.

Disdukcapil menjalankan pelayanan jemput bola ke sejumlah wilayah, termasuk Pulau Sebatik. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang menghadapi kendala jarak dan akses transportasi.

Dengan pelayanan jemput bola, masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan tanpa harus selalu datang ke pusat pemerintahan. Pemerintah hadir langsung ke tengah masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan administrasi mereka.

Selain pelayanan langsung, edukasi kepada masyarakat juga diperkuat melalui pemanfaatan media digital. Salah satunya melalui siniar “Capil Bicara” di TikTok yang menjadi ruang informasi bagi masyarakat untuk memahami berbagai layanan administrasi kependudukan dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah diakses.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memutus mata rantai percaloan. Masyarakat diimbau tidak menyerahkan pengurusan dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Masyarakat cukup mengikuti prosedur dan kanal pelayanan resmi Disdukcapil. Dengan demikian, proses pengurusan dokumen dapat berlangsung lebih aman, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Yang kami lakukan adalah memastikan setiap dokumen yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan data dan kondisi masyarakat,” kata Samsuddin.

Data Akurat, Pelayanan Tepat Sasaran

Penguatan administrasi kependudukan juga memiliki kaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan mengalokasikan anggaran.

Data penduduk yang akurat membantu pemerintah memastikan program dan pembiayaan pelayanan publik diberikan kepada masyarakat yang tepat. Sebaliknya, data yang tidak sesuai kondisi faktual dapat memengaruhi perencanaan dan beban pembiayaan pemerintah daerah.

Hal tersebut menjadi semakin penting bagi Nunukan yang memiliki wilayah luas, karakter geografis kepulauan serta posisi strategis sebagai kawasan perbatasan.

Pemerintah Kabupaten Nunukan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas data kependudukan dengan memberikan informasi yang benar dan mengurus dokumen melalui jalur resmi.

Tidak perlu calo, tidak perlu perantara. Pemerintah terus membuka akses pelayanan agar masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan secara langsung, mudah dan sesuai prosedur.

Dengan data kependudukan yang akurat dan pelayanan yang semakin dekat, Pemkab Nunukan berharap tata kelola administrasi kependudukan di wilayah perbatasan semakin kuat, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan administrasi bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan. (*/adv)

Bagikan:
Berita Terkait