Wagub Ingkong Ala Dorong Penataan Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan KIPI

Selasa, 29 September 2026 05:58 WITA

TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Penataan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya aset daerah yang berada di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), Kecamatan Tanjung Palas Timur.

Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Ingkong Ala, S.E., M.Si., memimpin rapat pembahasan penataan aset tersebut di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Senin (29/9). Rapat dihadiri Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Nurdin, S.E., bersama sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Dari perspektif pengelolaan keuangan dan aset daerah, penataan BMD di kawasan KIPI dinilai penting untuk memastikan keberadaan, status, pemanfaatan, serta legalitas aset pemerintah daerah tercatat dan dikelola sesuai ketentuan.

Inventarisasi Jadi Langkah Awal

Wagub Ingkong Ala menegaskan, inventarisasi menjadi langkah awal sebelum pemerintah menentukan skema pengelolaan terhadap aset-aset milik Pemprov Kaltara yang berada di kawasan industri tersebut.

“Tujuannya untuk menginventarisir aset provinsi di kawasan KIPI, sehingga pemanfaatannya bisa lebih optimal dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” ujar Ingkong Ala.

Menurutnya, keberadaan KIPI sebagai kawasan industri yang terus berkembang membutuhkan dukungan dan koordinasi pemerintah daerah. Namun, dukungan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tertibnya administrasi dan pengelolaan aset daerah.

Karena itu, aset yang berada di dalam maupun berkaitan dengan kawasan KIPI perlu dipastikan statusnya, termasuk aset yang masih digunakan, belum dimanfaatkan, maupun yang proses penyelesaiannya belum tuntas.

Aset Daerah Harus Memberikan Nilai Tambah

Penataan BMD juga tidak terlepas dari upaya Pemprov Kaltara mengoptimalkan sumber daya daerah di tengah keterbatasan fiskal.

Aset milik pemerintah daerah, kata Ingkong Ala, harus dikelola secara profesional sehingga keberadaannya tidak sekadar tercatat dalam administrasi, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.

“Dengan kondisi fiskal kita yang sangat terbatas, ini perlu kita bahas bersama. Kalau masih ada aset yang dimanfaatkan atau digunakan perusahaan di sana, harus kita pastikan ada manfaat yang jelas bagi daerah,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, pemerintah akan melihat setiap aset secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pemanfaatan, pemindahtanganan maupun tukar-menukar sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

BKAD Diminta Pastikan Data dan Status Aset

Untuk itu, setiap perangkat daerah diminta melakukan pendataan internal secara menyeluruh. Data tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah pengelolaan aset berikutnya.

Inventarisasi mencakup aset yang telah jelas statusnya maupun aset yang masih dalam proses penyelesaian. Pemerintah juga tidak ingin persoalan administrasi dan status aset berlarut-larut tanpa kepastian.

“Yang penting jangan terlalu lama digantung. Kalau ada kewajiban kita yang perlu dilakukan untuk mendukung kelanjutan pembangunan mereka, kita tetap support. Kita cari solusi yang saling menguntungkan,” ujar Ingkong Ala.

Bagi BKAD, proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan BMD berjalan tertib, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan. Kejelasan data aset juga diperlukan agar setiap keputusan pemerintah memiliki dasar administrasi yang kuat.

Pemprov Kaltara Siapkan Pertemuan dengan Manajemen KIPI

Setelah proses inventarisasi internal selesai, Pemprov Kaltara akan menjadwalkan pertemuan dengan manajemen PT KIPI. Pertemuan tersebut akan menjadi ruang untuk menyampaikan hasil pendataan sekaligus membahas penyelesaian terhadap aset-aset yang berkaitan dengan aktivitas pembangunan kawasan.

“Kita akan bertemu langsung dengan pimpinan mereka, berkoordinasi dan bicara hasil. Dengan komunikasi yang baik, saya yakin mereka bisa memaklumi dan mendukung upaya penataan aset ini,” kata Wagub.

Penataan BMD di kawasan KIPI diharapkan tidak menjadi hambatan bagi investasi dan pembangunan kawasan industri, tetapi justru menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian pengelolaan aset antara pemerintah daerah dan pihak pengelola kawasan.

Pada saat yang sama, Pemprov Kaltara ingin memastikan aset daerah tetap terlindungi, tercatat secara akurat dan memberikan manfaat bagi kepentingan pembangunan serta masyarakat.

Dengan demikian, penataan aset bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian dari strategi Pemprov Kaltara menjaga aset daerah sekaligus mengoptimalkan kontribusinya dalam mendukung pembangunan kawasan KIPI dan perekonomian daerah. (*)

Bagikan:
Berita Terkait