Sanksi Tegas Kendaraan ODOL, Dishub Bulungan Perketat Pengujian dan Gencarkan Sosialisasi

Minggu, 13 September 2026 06:41 WITA

TANJUNG SELOR, tanjungselor.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulungan mempertegas komitmennya dalam menekan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) pada kendaraan angkutan barang. Langkah tersebut dilakukan tidak hanya melalui pengawasan dan penertiban, tetapi juga dengan memperkuat sosialisasi kepada pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan angkutan agar memahami risiko serta konsekuensi hukum dari pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan, Ir. Khairul, ST., MT, menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan teknis tidak akan diloloskan dalam proses Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurutnya, pengujian kendaraan bukan formalitas untuk mendapatkan tanda lulus uji. Setiap kendaraan harus benar-benar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum dinyatakan memenuhi ketentuan.

“Kami tidak akan mengeluarkan bukti lulus uji bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan. Kalau dimensi maupun kondisi teknis kendaraan tidak sesuai ketentuan, tentu tidak bisa kami nyatakan lulus,” tegas Khairul.

Sikap tersebut menjadi bagian dari upaya Dishub Bulungan mendorong tertib angkutan barang sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Secara nasional, penanganan ODOL kini menjadi agenda serius pemerintah. Kementerian Perhubungan bahkan menargetkan terwujudnya Zero ODOL pada 2027 dan pada Agustus 2026 meluncurkan ETLE HUB, sistem penegakan hukum berbasis bukti rekaman elektronik untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan.

Sosialisasi Didahulukan, Penindakan Tetap Tegas

Khairul mengatakan, Dishub Bulungan tidak serta-merta mengedepankan tindakan represif. Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan agar para pelaku usaha angkutan maupun pengemudi memahami bahwa kepatuhan terhadap ukuran dan daya angkut kendaraan merupakan bagian penting dari keselamatan berlalu lintas.

Dishub juga secara rutin menyampaikan imbauan kepada pengemudi kendaraan angkutan, termasuk dump truck, agar tidak membawa muatan melebihi kemampuan kendaraan serta tidak melakukan perubahan dimensi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami terus menyampaikan pesan dan mengingatkan para pengendara agar mengutamakan keselamatan. Jangan sampai mengejar keuntungan dari kelebihan muatan, tetapi justru mengorbankan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Khairul.

Ia menekankan, sosialisasi menjadi langkah penting karena persoalan ODOL bukan semata-mata persoalan administrasi kendaraan. Kendaraan dengan muatan berlebih dapat memengaruhi kemampuan pengereman, stabilitas kendaraan, jarak pengereman, hingga memperbesar risiko kecelakaan.

Di sisi lain, kendaraan dengan dimensi yang telah diubah atau diperpanjang tanpa memenuhi ketentuan juga dapat membahayakan pengguna jalan serta berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur.

Kementerian Perhubungan dalam dokumen strategis 2025–2029 mencatat bahwa ODOL berdampak terhadap keselamatan lalu lintas dan kerusakan jalan. Pemerintah juga menempatkan penanganan ODOL sebagai persoalan lintas sektor yang membutuhkan pengawasan dari hulu hingga hilir.

Pengemudi Lokal Mulai Patuh

Khairul menyebut tingkat kesadaran pengemudi lokal di Bulungan mulai menunjukkan perkembangan positif. Pelanggaran disebut mulai berkurang setelah sosialisasi dan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan.

Namun, Dishub masih menemukan sejumlah kendaraan dari luar daerah yang masuk dan melintas di wilayah Bulungan dalam kondisi tidak sesuai ketentuan.

“Kalau pengemudi kita sudah mulai berkurang pelanggarannya. Tetapi masih ada satu-dua kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Bulungan dan ditemukan melanggar,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dishub Bulungan. Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif, sekaligus mengambil langkah tegas apabila pelanggaran ditemukan.

Tidak Lulus Uji Jika Tidak Memenuhi Ketentuan

Dalam pelaksanaan PKB, Dishub Bulungan memastikan kendaraan yang diperiksa harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana ketentuan pengujian kendaraan bermotor.

PM 19 Tahun 2021, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor mengatur ruang lingkup pengujian, termasuk persyaratan teknis, persyaratan laik jalan, pelaksanaan pengujian, bukti lulus uji, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi administratif. Regulasi tersebut saat ini tercatat masih berstatus berlaku.

“Kami di pengujian kendaraan cukup ketat. Kalau kendaraan tidak memenuhi persyaratan, tidak akan kami keluarkan bukti lulus uji. Keselamatan harus menjadi pertimbangan utama,” kata Khairul.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha angkutan, melainkan memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan berada dalam kondisi yang memenuhi standar keselamatan.

Dishub Tegaskan Batas Kewenangan

Khairul juga menjelaskan bahwa kewenangan setiap instansi dalam penanganan pelanggaran ODOL berbeda.

Dishub memiliki peran penting dalam aspek pengujian teknis kendaraan, pembinaan, pengawasan, serta penyelenggaraan pengujian berkala, sementara penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan, termasuk penilangan sesuai kewenangan penegak hukum, berada pada aparat yang berwenang.

Karena itu, penanganan ODOL membutuhkan sinergi antara Dishub, kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

“Kami fokus pada kewenangan kami, terutama pengujian kendaraan. Kalau kendaraan tidak memenuhi persyaratan, tidak kami nyatakan lulus. Untuk penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tentu ada kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Jangan Tunggu Ditindak

Dishub Bulungan mengingatkan pengemudi dan perusahaan angkutan agar tidak menunggu sampai kendaraan diperiksa atau ditindak untuk mulai mematuhi aturan.

Pengusaha angkutan diminta memastikan kendaraan yang dioperasikan sesuai spesifikasi, tidak melakukan modifikasi dimensi secara melanggar ketentuan, serta tidak memaksakan muatan melebihi kemampuan kendaraan.

Khairul berharap kesadaran tersebut tumbuh dari pelaku usaha dan pengemudi sendiri.

“Kami berharap para pengemudi dan perusahaan angkutan mematuhi aturan yang berlaku. Jangan melihat kepatuhan hanya karena takut ditindak. Yang paling penting adalah keselamatan,” pungkasnya.

Penanganan ODOL, menurut Dishub Bulungan, pada akhirnya bukan sekadar persoalan lulus atau tidak lulus uji kendaraan. Lebih jauh, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya keselamatan transportasi, melindungi pengguna jalan, menjaga kendaraan tetap laik operasi, serta mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan jalan.

Dengan sosialisasi yang terus diperkuat dan pengujian yang dilakukan secara ketat, Dishub Bulungan menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang harus memenuhi aturan sebelum diberi kesempatan beroperasi di jalan. (*/adv)

Bagikan:
Berita Terkait