BULUNGAN, tanjungselor.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, akan menjadwalkan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bulungan, Kilat. Mengenai waktu pelaksanaannya, menunggu SK gubernur, tentang penetapan calon penggantinya.
Seperti diketahui, Kilat yang seyogianya menduduki kursi DPRD Bulungan dari Partai Gerindra, mengundurkan diri sebagai legislator karena mencalonkan sebagai calon Wakil Bupati Bulungan, bersama Syarwani.
Sekretaris DPRD Bulungan, Chas Darmawan mengatakan, pelaksanaan PAW masih menunggu surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltara.
“Kita sudah usulkan, prosedurnya dari Bupati ke Gubernur Kaltara. Nanti yang mengeluarkanb” ucap Sekretaris DPRD Bulungan, Chas Darmawan, kepada wartawan kemarin.
Menurutnya, tidak menjadi masalah jika SK diterbitkan oleh Pjs gubernur. Bahkan, SK untuk unsur pimpinan definitif DPRD Bulungan bisa ditandatangani oleh Pjs gubernur. Karena sepengetahuannya Pjs boleh mengeluarkan SK.
Secara administrasi dipastikan sudah tidak ada masalah, apalagi sebelumnya sudah diverifikasi oleh KPU Bulungan. Dan nama yang diusulkan untuk menggantikan Kilat merupakan orang kedua dengan perolehan suara terbanyak di internal partainya.
“Itu nama yang diusulkan sudah ada, dari Pertai Gerindra. Yaitu Rio Ramadhanu. Dia peraih suara di bawah Pak Kilat, juga dari partai Gerindra,” ungkapnya.
Chas Darmawan berharap, pelaksanaan PAW dapat bersamaan dengan penetapan AKD. Hanya saja, hal itu masih sebatas perencanaan belum ditetapkan secara final, karena masih akan dikoordinasikan dengan ketua DPRD Bulungan.
“Soal jadwalnya dalam waktu dekat, tapi terlebih dahulu dikoordinasikan dengan ketua, sambil menunggu keluarnya SK,” tandasnya. (adv)