Pemprov Uji Kompetensi JPT Pratama, Pastikan Kinerja dan Profesionalisme ASN

Rabu, 22 April 2026 02:22 WITA

TANJUNG SELOR, tanjungselor.id – Upaya memperkuat kualitas birokrasi terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui pelaksanaan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026.

Mewakili Gubernur Kaltara, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara H. Denny Harianto, S.E., M.M., membuka kegiatan tersebut di Laboratorium CAT Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (22/4) pagi.

Sekprov Denny menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk komitmen terhadap penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini untuk memastikan prinsip Job Person Fit, yaitu kesesuaian antara kemampuan yang dimiliki dengan jabatan yang diemban,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tantangan pembangunan Kaltara ke depan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan birokrasi yang kuat dan mampu memberikan arah strategis di masing-masing perangkat daerah.

Dalam proses evaluasi, tim panitia seleksi akan menilai berbagai aspek, mulai dari kompetensi kepemimpinan, manajerial, teknis hingga sosial kultural.

Denny memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif dan transparan, serta hasilnya akan menjadi dasar pengambilan keputusan kepegawaian, termasuk rotasi, mutasi, dan penguatan kapasitas kepemimpinan.

“Penilaian ini dilakukan secara objektif. Profesionalisme adalah hal utama,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip penempatan pejabat sesuai kompetensi sebagai dasar dalam membangun birokrasi yang sehat.

Denny meminta seluruh peserta mengikuti proses dengan jujur dan penuh integritas serta menjadikannya sebagai momentum evaluasi diri.

“Manfaatkan ini untuk evaluasi diri dan tunjukkan komitmen terhadap pelayanan publik,” pungkasnya.

Adapun tahapan kegiatan dimulai dari pengumuman pada 14 April 2026, penelusuran rekam jejak 20 April 2026, penulisan makalah 22 April 2026, wawancara 24–25 April 2026, pengolahan hasil 27–28 April 2026, hingga penyampaian hasil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada 29 April 2026. (dkisp)

Bagikan:
Berita Terkait